annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
UU yang Dilanggar dalam Modifikasi Motor Chopper Jokowi

Surce: https://nasional.kompas.com/read/201...pelabuhan-ratu


UU yang Dilanggar dalam Modifikasi Motor Chopper Jokowi
22 Januari 2018


Menurut Heret, motor tersebut mencitrakan sosok Jokowi. Saking senangnya, Heret sampai lupa bahwa tindakan yang dilakukannya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

tirto.id - “Kalau memang mau wawancara tolong hal-hal yang positif dan support saja.”

Pernyataan itu disampaikan Heret Frasthio, salah satu pendiri Elders Garage saat dihubungi Tirto, Minggu ( 22/1/2017). Saya mencoba menggali keterangan Heret soal motor chopper hasil modifikasi Elders Garage dan Kick Ass Chopper yang memakai bahan motor Royal Enfield Bullet 350 dan dibeli Jokowi akhir pekan lalu.

Chopper tersebut punya nama EG x KAC 01 RI 1 dan pernah dipamerkan di Yokohama, Jepang. Menurut Heret, motor tersebut mencitrakan sosok Jokowi. “Gold dan menginspirasi,” begitu kata dia.

Ia berharap industri otomotif kreatif di bidang kustom motor bisa mendapat perhatian penuh dari pemerintah setelah pembelian chopper oleh Presiden Joko Widodo.

Saking senangnya, Heret sampai lupa bahwa tindakan yang dilakukannya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pertanyaan soal regulasi ini yang membuat Heret memberi jawaban seperti tertera di atas.

Ihwal modifikasi ini pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan kenentuan. Pada pasal 50 tertulis “Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.” 

Menyoal dugaan pelanggaran karena tak ada uji ini, siapa yang bisa dipidana?

Chopper Jokowi Dibuat Tanpa Pertimbangan Hukum


Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pembelian motor garapan lokal bertujuan untuk “Meningkatkan brand value.” Keinginan Jokowi untuk meningkatkan ekspor Indonesia ini seakan melupakan bahwa motor modifikasi masih termasuk barang ilegal atau sangat dibatasi di Indonesia.

Dalam konteks motor chopperland milik Jokowi, Adrianka, salah satu pemilik Elders Garage lainnya, mengatakan bahwa motor Royal Enfield Bullet 350 yang menjadi bahan chopperland EG x KAC 01 RI 1 ini sudah dirombak seutuhnya dan hanya menyisakan 30 persen dari bagian aslinya.

“Kecuali mesin, tromol, dan ban,” katanya.

Dalam aturan yang tertera dalam Pasal 50 UU LLAJ, modifikasi kendaraan bermotor wajib mengikuti uji tipe, salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah perihal “Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.”

Jika bentuknya hampir diubah seutuhnya seperti motor chopperland Presiden Jokowi, motor itu tentu harus mengikuti uji tipe dari kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan.

Pria yang kerap disapa Anka ini tidak tahu pasti soal spesifikasi motor baru yang telah digarap dirinya dan ketujuh kawan lainnya itu. Padahal, menurut UU LLAJ, ada ketentuan yang harus diperhatikan untuk standardisasi sepeda motor bila tidak mau diuji tipe.

Tak hanya UU LLAJ, ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur banyak persyaratan mulai dari bemper depan kendaraan hingga sumbu roda yang harus dipatuhi. Dalam kasus ini, pihak modifikator tidak berpatok pada hal tersebut. Mereka bahkan tidak tahu ada uji tipe yang harus dilakukan. 

“Uji tipe, apa itu?” kata Anka kebingungan. “Selama ini sih, kami pake saja.”

Sebagai contoh, salah satu yang harus diuji tentunya terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh chopperland Presiden Jokowi. Anka menuturkan suara yang dihasilkan dari knalpot motor Jokowi tersebut lebih lantang daripada knalpot bawaan Royal Enfield.

Menurut pasal 64 PP 55/2012, “Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan” dengan juga mempertimbangkan aspek kebisingan. Kebisingan suara itu akan ditetapkan dalam satuan decibel (dB) berdasarkan aturan Kementrian Lingkungan Hidup.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan. 




Modifikasi Harus Dapat Izin Royal Enfield


Tak hanya soal uji, modifikasi yang dilakukan Elders Garage juga mengharuskan modifikator untuk meminta izin kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ada. Ketika dikonfirmasi, Anka menyatakan motor chopperland ini merupakan proyek yang tak melibatkan Royal Enfield sehingga tak ada konfirmasi kepada pihak terkait, padahal dalam pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP55/2012 hal ini sudah diatur.

Bayu Indarto, Marketing Communication Royal Enfield di Indonesia, mengatakan pihaknya tidak menerima permintaan izin dari Elders Garage dan Kick Ass Chopper untuk memodifikasi kendaraan tersebut. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan karena selama ini banyak yang memodifikasi Royal Enfield tanpa izin terlebih dahulu.

“Enggak ada [izin] itu. Silakan saja kalau mau modifikasi, enggak masalah,” katanya ketika dikonfirmasi Tirto.

Tanpa Bayu sadari ada aturan di pasal 277 UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ yang menyebutkan, modifikasi yang dilakukan tanpa seizing ATPM atau penunjukan dari pihak kementerian terkait bisa ditudingkan pidana dengan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta rupiah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pihak modifikator yang bisa dijerat pidana. Dalam hal ini, pembeli yang hanya menikmati hasil jadi, belum tentu dipidana.

Beruntung Royal Enfield tak ambil pusing, tapi apabila memang chopperland milik Presiden Jokowi ditindak, jelas Elders Garage dan Kick Ass Chopper terlebih dahulu yang akan diminta pertanggungjawaban.

Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Royke Lumowa, menegaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ATPM tentu akan ditindak tegas di jalan–ditilang. Cara pengecekannya ada dua, yakni dengan memberhentikan kendaraan dan dicek di tempat, atau Royal Enfield mengeluarkan surat resmi bahwa ada model jenis chopper yang diakui sebagai jenis motor mereka.

“Tapi sampai sekarang tidak ada,” kata Royke. Hal ini sebelumnya juga dibenarkan oleh pihak Royal Enfield bahwa tidak ada model chopper yang mereka keluarkan.

Royke menegaskan bahwa ketentuan soal uji tipe kendaraan yang bentuknya dimodifikasi sudah diatur sesuai Undang-undang. Uji tipe tersebut akan dilaksanakan oleh bagian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Royke menegaskan bahwa tidak ada motor modifikasi yang diperbolehkan berjalan di Jakarta sebelum ada uji tipe.

“Kalau yang belum uji tipe pasti berbahaya bagi dirinya sendiri maupun pengendara yang lain. Tidak boleh chassis dibuat rendah, dan lain-lain,” kata Royke.

Ketika ditanyakan soal kemungkinan menilang atau mempidanakan Presiden Jokowi bila memang memakai motor yang tidak sesuai ketentuan di jalan raya, Royke menegaskan bahwa hal itu tergantung pada surat uji tipe dari Kemenhub. Tapi secara implisit ia meyakini bahwa Jokowi tahu bahwa sepeda motor itu harus ada izin sebelum dijalankan di jalan umum.

“Pak Jokowi pasti lebih tahu apakah motor tersebut bisa dikendarai atau tidak,” katanya lagi.
https://tirto.id/uu-yang-dilanggar-d...er-jokowi-cDAz



Celah Pelanggaran Motor Chopper Jokowi Bila Dipakai di Jalan Raya
21 Januari 2018



tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membeli chopper hasil modifikasi Royal Enfield Bullet 350 cc dengan harga Rp140 juta. Dikutip dari siaran pers resmi Istana, presiden ke-7 Indonesia ini membeli produk buatan lokal "untuk meningkatkan brand value." Harapannya dengan itu industri modifikasi Indonesia bisa menggeliat dan mampu menjajaki peluang ekspor. 

Langkah Jokowi merupakan angin segar bagi pelaku industri modifikasi, atau secara umum bagi kustom kulture, istilah yang merujuk pada gaya hidup yang berkaitan dengan modifikasi kendaraan. Industri modifikasi selama ini dipandang sebelah mata oleh pemerintah, setidaknya menurut Direktur Kustomfest—kontes modifikasi terbesar di Indonesia—Lulut Wahyudi. 

"Bukan sering kena tilang lagi, udah sarapan sehari-hari itu," kata Lulut, ketika ditanya apa yang akan terjadi bila motor modifikasi ketahuan digunakan di jalan raya. 

Menurut Lulut, salah satu persoalan mendasar dari dunia modifikasi di Indonesia tidak berkembang karena terbentur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Jika mengikuti aturan UU LLAJ, motor kustom tidak bisa seenaknya dipakai di jalan umum. Hal ini membuat ceruk pasar motor modifikasi terlampau kecil. 

Berdasarkan Pasal 50 UU LLAJ, modifikasi kendaraan bermotor wajib mengikuti uji tipe, yang terdiri salah satunya adalah "pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan". 

Disebutkan juga bahwa setiap modifikasi tidak boleh "membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui".

Menurut Lulut, ketentuan uji tipe selalu tidak jelas. Terlebih ketentuan itu berlaku bagi kendaraan roda empat, tidak untuk motor. 

Dalam konteks modifikasi motor, modifikator/builder sebetulnya boleh melakukan modifikasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, hal yang menurut Lulut tidak dimungkinkan.

"Mana mau APM mengizinkannya. Saya ini juri Honda Modif Contest (HMC) tiga tahun, mereka tidak mau kasih izin, mereka punya standar sendiri," terang Lulut kepada Tirto.

Cara lain untuk mendapatkan izin modifikasi adalah menjadi bengkel yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian. Namun, selama berkecimpung 15 tahun di bidang kustomisasi motor, Lulut tidak pernah mendengar ada bengkel seperti itu. Dengan dalil yang sama, menurut Lulut, rencana Jokowi yang ingin membawa motor itu turing hingga Papua "jelas tidak mungkin." 

Namun ia berharap dengan pembelian motor kustom itu ada harapan bagi dunia kustom kulture di dalam negeri bisa berkembang. Ia mengatakan harusnya pemerintah mulai memperhatikan bisnis ini, bisa dimulai dengan merevisi UU LLAJ. Kalau ini dilakukan, Lulut menjamin pemerintah akan mendapat apresiasi dari pelaku bisnis. 

"Pemerintah harus bisa membuat aturan baru yang jelas. Ini harus diperhatikan. Motor kustom kan karya bangsa," katanya.

Motor Jokowi Tidak Sesuai Aturan?

Salah satu pendiri bengkel yang memodifikasi motor Jokowi dengan bendera Elders Garage, Heret Frasthio, mengatakan bahwa komponen asli dari Royal Enfield untuk motor pesanan presiden itu hanya tersisa 30 persen saja. Sisanya dibuat dengan pengerjaan tangan (hand made). 

Dari foto yang beredar, Royal Enfield Bullet 350 cc jelas berubah signifikan. Motor Jokowi hanya dilengkapi satu spion, tidak ada lampu rem belakang, dan plat nomor. Knalpotnya juga sudah berjenis racing, padahal berdasarkan UU LLAJ, ambang batas suara dari knalpot tidak boleh lebih dari yang telah ditetapkan. Pengujian terhadap kelengkapan kendaraan jelas diperlukan.

Heret mengaku bahwa motor pesanan Jokowi tidak mengikuti uji tipe. Ia merasa tidak perlu karena selama ini memang tidak pernah melakukannya, bahkan pelaku industri lain pun demikian. Terlebih selama ini umumnya motor-motor seperti ini memang tidak pernah dipakai untuk perjalanan jauh.

"Kalau anak-anak motor kustom sih biasanya memakai motor seperti itu di dekat-dekat saja, kok. Di wilayah komplek saja," katanya. 

Heret tidak menjawab ketika ditanya apakah motor ini sudah memenuhi prasyarat diperbolehkan digunakan di jalan raya atau tidak. Heret malah mengaku tidak yakin kalau kreasi dirinya dan kawan-kawannya di bengkel itu aman dipakai di jalan raya, apalagi hingga di bawa ke Papua. 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, secara implisit mengatakan bahwa meski status kelayakannya masih dipertanyakan, tapi karena itu adalah milik Jokowi, maka ia legal digunakan di mana pun. "Pasti motor tersebut sudah didaftarkan kalau beliau [presiden] yang kendarai. Atau bisa juga dalam rangka uji coba, tapi dalam pengawalan," katanya kepada Tirto.

"Pak Jokowi pasti lebih tahu apakah motor tersebut bisa dikendarai atau tidak," tambahnya.
https://tirto.id/celah-pelanggaran-m...alan-raya-cDyR


---------------------------

Sabar aja pak Jokowi ... banyak yang sirik, soale banyak elit kita se usia bapak, boyok'nya sudah  nggak kuat kalau harus turing pake sepeda montoran!


emoticon-Wakakaemoticon-Hansipemoticon-Wakaka
miamia87
tien212700
tien212700 dan miamia87 memberi reputasi
2
14.3K
117
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan