Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pertamina disebut akan tanggung kerugian akibat tumpahan minyak

Tim Pertamina sedang memeriksa kandungan gas di perkampungan atas air di Margasari, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (6/4/2018),
PT Pertamina akan bertanggung jawab sepenuhnya soal tumpahan minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Pencemaran lingkungan ini juga dipastikan menimbulkan gugatan perdata warga hingga kerusakan keanekaragaman hayati di perairan teluk.

"Pertamina sudah komitmen (untuk menanggulangi segala gugatan perdata akan timbul). Kami yang akan menghitung," kata Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Tri Bangun Laksono, Jumat (6/4/2018).

Menurut pemetaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ujar Laksono, area tumpahan minyak mentah diperkirakan mencapai seluas 13 ribu hektare yang meliputi perairan Teluk Balikpapan, Penajam Paser Utara, Delta Mahakam Kutai Kartanegara, hingga Selat Makassar. Masyarakat nelayan di tiga kota ini dipastikan terdampak tumpahan minyak sebanyak 5.000 ton.

"Dalam area ini pastinya ada berbagai jenis profesi masyarakat yang terdampak tumpahan minyak, seperti kerusakan tambak, kepiting, ikan dan lain lain," paparnya.

Dalam hal ini, Laksono menyebutkan tugas pemerintah daerah di tiga kota tersebut untuk mendata segala klaim kerugian yang sudah ditanggung masyarakat. KLHK pun akan mengklarifikasi data klaim yang sudah dikumpulkan dari masing-masing kota.

"Kami sudah mengundang perwakilan tiga kota untuk menerangkan soal ini. Harapan kami, masing-masing pemda menjadi garda terdepan untuk mendata klaim kerugian yang ditanggung masyarakat. Kami nanti akan mengecek kebenaran klaim masyarakat ini," tegasnya.

Sementara itu dalam waktu bersamaan, KLHK menghitung kerusakan lingkungan yang nantinya dibebankan kepada Pertamina. Alokasi dananya akan digunakan sebagai dana pemulihan perbaikan lingkungan yang rusak akibat tumpahan minyak mentah ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, pun akan mengundang para ahli lingkungan KLHK untuk menghitung kerusakan di Teluk Balikpapan. Mereka memang punya kemampuan memadai untuk mendata kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati di Teluk Balikpapan.

"Mereka pakar di bidangnya dan bisa secara akurat menentukan nilai kerusakan lingkungan. Kami mengurusi soal gugatan perdata dan polisi soal pidana lingkungannya," tukas Rasio.

Laksono mengatakan, tugas berat menanti para pakar lingkungan ini untuk mendata kerusakan lingkungan di perairan seluas 13 ribu hektare. Ia meyakini mereka butuh waktu lama untuk menentukan besaran nilai kerusakan lingkungan yang harus ditanggung Pertamina. "Paling tidak di atas tiga bulan waktunya," ungkapnya.

Dengan keberadaan dua tindakan KLHK ini, Laksono berharap bisa menenangkan keresahan masyarakat Kaltim soal bencana tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Menurutnya, seluruh pihak sudah bekerja keras untuk menanggulangi kerusakan lingkungan yang akan timbul.

Dalam jumpa pers di Polda Kaltim, pada hari yang sama, Pertamina menyerahkan sepenuhnya penanganan kerusakan lingkungan kepada KLHK. Demikian pula soal penyidikan kasus pidana lingkungan yang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

"Kami serahkan pada pihak-pihak yang sedang menanganinya," tutur General Manager Pertamina Unit Pengolahan Kalimantan, Togar MP.

Fokus Pertamina saat ini adalah pembersihan seluruh perairan terdampak tumpahan minyak mentah. Perusahaan migas plat merah ini juga mengintensifkan tim corporate social responsiblitiy (CSR) untuk menanggulangi dampak negatif di masyarakat.

Perkampungan masyarakat di atas air di Margasari, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (6/4/2018). Tumpahan minyak mentah mendominasi air di bawah perkampungan ini, termasuk mematikan sebagian mangrove.
Soal ganti rugi, Humas Pertamina Kalimantan Yudy Nugraha menambahkan bahwa urusan penanggulangan masalah lingkungan dipimpin oleh KLHK. Sementara Pertamina masih menunggu siapa paling bersalah dalam pencemaran lingkungan sesuai penyidikan polisi.

Pertamina pun menolak disebut lepas tangan. "Saya kira tidak begitu. Kan belum diumumkan siapa yang bertanggung jawab," tukasnya.

Kalau pun Pertamina tanggung jawab, Yudy menyatakan pihaknya bakal mempertimbangkan akar masalah penyebab tumpahan minyak termaksud.

Pertamina baru bersedia mengakui tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan pada Rabu (4/4). Tumpahan minyak itu bersumber dari patahan pipa bawah air yang menghubungkan kilang Lawe-Lawe dan kilang Balikpapan milik Pertamina.

Pipa berdiameter 20 inchi dan ketebalan 12 milimeter tersebut patah terkena jangkar kapal yang lempar sauh di Teluk Balikpapan. Tumpahan minyak ini yang menyebabkan kebakaran hebat di tengah laut sehingga menewaskan lima orang nelayan dan sedikitnya 20 orang anak buah kapal berbendera Tiongkok terluka, Sabtu (31/3).

Tak lama setelah kebakaran, Pertamina berdalih minyak yang terbakar di lokasi adalah jenis marine fuel oil (MFO) dan mereka tidak memproduksi MFO. Pertamina melakukan uji sampel hingga 10 kali dan hasilnya selalu indikasi senyawa kimia dasar MFO.

Namun pada pengujung pengujian, Pertamina akhirnya menyadari bahwa kandungan minyak mentah ini bisa jadi berkamuflase setelah terkena panas matahari dan terombang ambing ombak. Kandungan zat senyawa kimianya memang menyerupai MFO.

Pantauan Beritagar.id di lapangan, Pertamina pun menerjunkan tim untuk mengurangi dampak kerusakan yang dialami masyarakat pesisir pantai akibat pencemaran minyak. Tim terpadu ini turun mendata kelayakan kandungan udara di sejumlah kawasan perkampungan nelayan di Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan, Ketua tim I Gede Sugiarta memastikan kondisi udara di sejumlah lokasi perkampungan relatif normal layak huni. Ia mencontohkan hasil pengujian di perkampungan atas air di Margasari, Balikpapan, menunjukkan kandungan combustible gas 0 persen dengan oksigen 20,9 persen.

Combustible gas adalah gas berbahaya yang mudah terbakar dengan skala ambang batasnya harus di bawah 5 persen. Demikian pula skala oksigen yang harus di kisaran 19 hingga 22 persen.

"Artinya perkampungan ini layak huni," ujarnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...umpahan-minyak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tak laporkan harta, caleg bisa gugur

- Mewaspadai izin tambang menjelang pilkada

- Mantan presiden Korsel dibui karena skandal korupsi dan nepotisme

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.9K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan