Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Tanah Agan Kena Proyek Jalan? Ini Keuntungannya

Radarlombok.com

Proyek pembangunan infrastruktur jalan, baik pembuatan jalan baru, atau pelebaran jalan yang ada, sering terkendala dengan adanya segelintir masyarakat sebagai pemilik tanah yang “tidak mengikhlaskan” sebagian tanahnya demi proyek tersebut, meskipun pemerintah telah menyediakan kompensasi atau ganti rugi yang layak. Layak dalam arti tanah dihargai seperti harga yang berlaku di pasaran setempat.

Dengan berbagai alasan, mereka yang enggan itu menolak proyek tersebut, sehingga sehingga proyek terhambat, tertunda, atau bahkan dibatalkan sama sekali. Kalau semua warga pemilik tanah yang menolak, mungkin tidak ada masalah. Tapi yang bersikeras tidak mau itu biasanya cuma 1-3 orang. Seperti foto di bawah ini, jalan selebar 8 meter, terpaksa harus terputus dan menyempit menjadi 4 meter. Beberapa meter ke depan, lebarnya kembali seluas 8 meter. Hal ini mungkinkarena pemilik tanah yang bersangkutan tidak mau mengikhlaskan lahannya tersebut untuk dijadikan jalan. Proyek tetap jalan, namun pada lahan yang “bermasalah” itu dilewati.



Sebenarnya itu hak warga. Pemerintah tidak bisa memaksa mereka untuk menjual tanahnya, meski untuk kepentingan umum. Kasus yang begini sepertinya sudah jamak terjadi. Ada beberapa kasus warga yang tidak mau sejengkal pun memberikan tanahnya untuk pelebaran jalan di dalam gang. Lalu ketika ia mampu membeli mobil, ternyata kendaraannya diparkir di halaman orang lain. Tentu ini terasa sangat ironis.

Sebenarnya pemilik lahan akan memperoleh keuntungan yang besar dari tanah yang terkena proyek jalan itu. Kentungan-keuntungan itu di antaranya adalah sebagai berikut:


1. Harga tanah akan menjadi sangat mahal



Tanah yang terletak di tepi jalan raya, harganya sangat mahal dari yang jauh. Sebagai gambaran, tanah yang jauh dari jalan raya, rata-rata berharga Rp.300 ribu per meter. Sedangkan yang di tepi jalan raya, minimal seharga Rp. 1 juta per meter.

Nah, dengan adanya pembangunan jalan, otomatis tanah yang tersisa posisinya berada di tepi jalan, sehingga harganya pun meningkat. Contoh sederhanya, andai seseorang punya tanah 4 meter persegi, lalu 2 meter persegi terkena proyek jalan dan dihargai 600 ribu rupiah. Sisa tanah yang 2 meter persegi itu akan berharga 2 juta rupiah karena terletak di tepi jalan. Andai tak ada proyek jalan, maka tanah 4 meter itu harganya cuman 1,2 juta rupiah saja. Jadi, jelas lebih besar harga tanah 2 meter di tepi jalan, ketimbang 4 meter yang jauh dari jalan.


2. Bisa buka kios/toko untuk jualan



Tanah di tepi jalan merupakan tempat yang strategis untuk berjualan, sebab lalu lintas orang dan kendaraan akan semakin ramai. Ini bisa dimanfaatkan untuk membuka kios dengan menjual bahan bakar minyak, pulsa, warung makan, dan hal-hal lain yang diperlukan masyarakat dan pengendara yang lewat.

Selain itu, andai tak ada minat di bidang bisnis, kios bisa disewakan kepada orang lain. Sewanya biasanya relatif lebih mahal karena terletak di tepi jalan raya, ketimbang di dalam gang-gang atau jalan sempit.
****
Itulah beberapa keuntungan “mengikhlaskan” tanah yang terkena proyek jalan, meski kompensasi yang diberikan mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.(*)
Spoiler for Referensi:
Diubah oleh Aboeyy 06-04-2018 13:10
0
16K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan