AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Batasan “Pornografi” itu Seperti Apa Sih?
(Tiada mulustrasi untuk trid ini, karena khawatir akan dianggap sebagai pornografi) emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin

Hellooo Agan dan Sista semua! Ketemu lagi dengan thread Ane yang masih “berbau pornografi”. emoticon-Big Grin Bahkan kali ini, Ane akan membahas tentang pornografi itu sendiri. Lebih tegasnya, yang disebut pornografi itu seperti apa sih? Batasannya bijimane?

Tapi, opsss! Jangan salah sangka dulu. Kalo akhir-akhir ini Ane agak sering bikin thread yang berhubungan dengan se*s*al, itu bukan berarti Ane penyuka pornografi. Dokter Boyke misalnya, dia sering dan selalu bicara dan atau menulis tentang se*s*al. Apakah lantas dia disebut sebagai dokter parno dan cubul? Atau Undang-undang tentang Penghapusan KDRT yang di dalamnya berisi penjelasan tentang kekerasan se*s*al, apakah juga pantas disebut sebagai Undang-undang yang berisi konten pornografi? Atau buku-buku pelajaran Biologi yang membahas tentang alat-alat reproduksi juga bisa dianggap sebagai buku pornografi?

Tentu saja jawabannya adalah TIDAK! Begitu juga dengan Ane. Ane menulis hal-hal yang dianggap “berbau pornografi” itu, semata-mata karena memenuhi “tantangan” Official Kaskus Kreator untuk menulis tentang KDRT. Dan salah satu bentuk KDRT menurut Undang-undang adalah kekerasan se*s*al.
*******
Oke, kita kembali ke pokok bahasan. Apa sih pengertian dan batasan pornografi itu? Sebelum membahas ini, di sini Ane berikan sedikit deskripsi dulu.
Quote:

Dari tiga deskripsi di atas, dapat dipahami bahwa setiap lembaga, instansi, atau individu, mempunyai standar batasan yang berbeda-beda dalam menilai pornografi. Bahkan standar yang ditetapkan juga bisa berubah-ubah setiap waktu.

Mengapa standar pornografi berbeda-beda? Karena pengertian pornografi sendiri masih absurd, tidak tegas dan tidak jelas batas-batasnya.

Dalam KBBI, pornografi diartikan sebagai:

Quote:

Sedangkan menurut UU. No. 44 Tahun 2008, definisi pornografi adalah:

Quote:

Definisi ini juga sangat absurd dan ambigu. Namun setidaknya dapat ditarik benang merah yang menjadi poin utama sebuah pornografi, yaitu: 1) Sengaja memamerkan gambar, tulisan, suara, atau tindakan yang bisa membangkitkan nafsu birahi. 2) Tujuan memamerkan itu semata-mata agar orang yang melihat atau membaca menjadi bangkit nafsu birahinya. 3) Melanggar norma.
******
Lalu, apakah memamerkan gambar paha misalnya, bisa membangkitkan birahi? Tergantung yang melihat dan bentuk pahanya. emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin.

Apakah menulis atau menyebut kata seperti “Seksual”, “homosex”, “payudara” bisa membangkitkan birahi? Ane pikir hanya orang yang mengalami kelainan sex yang bisa te*angs*ng dengan kata-kata itu.

Dengan demikian, batasan pornografi sulit ditetapkan secara pasti, meski ciri-cirinya sudah definitif menurut KBBI dan Undang-undang.

Adapun media daring dan pertelevisian, tampaknya tunduk kepada standar pornografi yang ditetapkan oleh KPI, dan KPI mengacu pada ketetapan Pemerintah (Kemendikbud).

Dan Ane pikir, selama itu tidak dilakukan secara vulgar, dan tujuannya adalah untuk ilmu pengetahuan atau kepentingan ilmiah, maka hal itu tidak termasuk pornografi, atau pornografi yang masih bisa ditolerer.

Lalu, bijimane menurut Agan n Sista? Silakan berkomentar, tapi no parno, ya! emoticon-Big Grin
****

Spoiler for Referensi:
Diubah oleh Aboeyy 16-03-2018 03:17
0
24.5K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan