- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sudah Posisi Darurat, Butuh Upaya Paripurna Memerangi Narkoba
TS
sengkunibarbar
Sudah Posisi Darurat, Butuh Upaya Paripurna Memerangi Narkoba
Quote:
Sulit disangkal bahwa Indonesia dalam kondisi darurat, bahkan superdarurat narkoba. Ancaman narkoba terhadap anak bangsa sudah sedemikian mengkhawatirkan sehingga saatnya negara lebih luar biasa lagi berupaya untuk memerangi kejahatan luar biasa itu. Sederet fakta menunjukkan betapa narkoba telah menjadi ancaman terbesar bagi keberlangsungan bangsa ini. Data menunjukkan, dari tahun ke tahun jumlah pemakai narkoba terus meningkat. Pada 2016 saja, lebih dari 6 juta rakyat Indonesia terjebak kenikmatan mematikan barang laknat itu. Jumlah pengguna narkoba yang harus kehilangan nyawa juga tak sedikit, yakni sekitar 50 orang per hari. Gelombang penyelundupan berton-berton narkoba dari mancanegara merupakan bukti bahwa serbuan narkoba kian menggila. Betul bahwa aparat berhasil menggagalkan masuknya beberapa ton narkoba, tetapi menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, ratusan ton narkotika lainnya lolos dan meracuni jutaan warga.
Ketika bandar narkoba kian garang menyerang Indonesia, sudah semestinya negeri ini semakin gigih melawan. Tatkala para mafia selalu menemukan cara dan teknologi baru untuk menyelundupkan narkoba, sudah selayaknya negara memberikan kewenangan lebih besar dan senjata lebih canggih kepada penegak hukum. Pada konteks itulah kita patut mendukung penyegeraan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Harus kita katakan, UU itu tak lagi ampuh untuk memecundangi penjahat narkoba. Ia sudah lemah, padahal para bandar semakin kuat dan nekat. Ada beberapa poin yang mesti dikuatkan dalam revisi nanti, terutama dalam hal penindakan dan sanksi hukum. Untuk penindakan, inilah waktunya negara memberikan kewenangan, sarana, dan prasarana lebih kepada aparat hukum.
Dalam perang, ketika musuh bertempur dengan rudal, kita tak mungkin meladeninya hanya dengan senapan. Jika itu yang terus terjadi, sudah pasti kita akan selalu menjadi bulan-bulanan para mafia narkoba. Pun dengan sanksi, inilah saatnya negara menghadirkan hukuman yang betul-betul berefek jera. Keinginan Presiden Joko Widodo agar Kepala BNN yang baru, Irjen Heru Winarko, menerapkan budaya kerja Komisi Pemberantasan Korupsi di BNN layak diamini. Namun, budaya saja tak akan cukup jika keistimewaan KPK tak diadopsi pula, salah satunya soal kewenangan penyadapan. Betul bahwa BNN sudah berwenang menyadap, tetapi dengan syarat ada izin tertulis dari ketua pengadilan. Benar pula bahwa UU Narkotika telah memberikan kewenangan bagi penyidik BNN untuk melakukan penyadapan tanpa izin tertulis ketua pengadilan negeri lebih dulu jika dalam keadaan mendesak. Namun, kewenangan itu hanya berlaku 1x24 jam, tak dijelaskan jua keadaan mendesak seperti apa yang dimaksud.
Penyelundupan dan perdagangan narkoba banyak dilakukan dengan telepon. Para narapidana pun tetap mengendalikan bisnis haram itu dari balik bui, juga dengan telepon. Jadi, amatlah relevan keinginan BNN agar diberi keleluasaan menyadap mereka. Tentu, harus ada pengawasan ketat agar kewenangan itu nantinya tak digunakan serampangan. Menindak lebih dini para bandar dan pengedar ialah bagian penting dari pencegahan agar narkoba tak semakin merajalela. Ia bisa menjadi pembuka kemenangan, apalagi jika seluruh aparat dari hulu hingga hilir mengedepankan komitmen dan integritas dalam memberantas narkoba. Perang melawan narkoba telah menjadi perang besar yang butuh upaya paripurna untuk memenanginya.
Ketika bandar narkoba kian garang menyerang Indonesia, sudah semestinya negeri ini semakin gigih melawan. Tatkala para mafia selalu menemukan cara dan teknologi baru untuk menyelundupkan narkoba, sudah selayaknya negara memberikan kewenangan lebih besar dan senjata lebih canggih kepada penegak hukum. Pada konteks itulah kita patut mendukung penyegeraan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Harus kita katakan, UU itu tak lagi ampuh untuk memecundangi penjahat narkoba. Ia sudah lemah, padahal para bandar semakin kuat dan nekat. Ada beberapa poin yang mesti dikuatkan dalam revisi nanti, terutama dalam hal penindakan dan sanksi hukum. Untuk penindakan, inilah waktunya negara memberikan kewenangan, sarana, dan prasarana lebih kepada aparat hukum.
Dalam perang, ketika musuh bertempur dengan rudal, kita tak mungkin meladeninya hanya dengan senapan. Jika itu yang terus terjadi, sudah pasti kita akan selalu menjadi bulan-bulanan para mafia narkoba. Pun dengan sanksi, inilah saatnya negara menghadirkan hukuman yang betul-betul berefek jera. Keinginan Presiden Joko Widodo agar Kepala BNN yang baru, Irjen Heru Winarko, menerapkan budaya kerja Komisi Pemberantasan Korupsi di BNN layak diamini. Namun, budaya saja tak akan cukup jika keistimewaan KPK tak diadopsi pula, salah satunya soal kewenangan penyadapan. Betul bahwa BNN sudah berwenang menyadap, tetapi dengan syarat ada izin tertulis dari ketua pengadilan. Benar pula bahwa UU Narkotika telah memberikan kewenangan bagi penyidik BNN untuk melakukan penyadapan tanpa izin tertulis ketua pengadilan negeri lebih dulu jika dalam keadaan mendesak. Namun, kewenangan itu hanya berlaku 1x24 jam, tak dijelaskan jua keadaan mendesak seperti apa yang dimaksud.
Penyelundupan dan perdagangan narkoba banyak dilakukan dengan telepon. Para narapidana pun tetap mengendalikan bisnis haram itu dari balik bui, juga dengan telepon. Jadi, amatlah relevan keinginan BNN agar diberi keleluasaan menyadap mereka. Tentu, harus ada pengawasan ketat agar kewenangan itu nantinya tak digunakan serampangan. Menindak lebih dini para bandar dan pengedar ialah bagian penting dari pencegahan agar narkoba tak semakin merajalela. Ia bisa menjadi pembuka kemenangan, apalagi jika seluruh aparat dari hulu hingga hilir mengedepankan komitmen dan integritas dalam memberantas narkoba. Perang melawan narkoba telah menjadi perang besar yang butuh upaya paripurna untuk memenanginya.
TURN BACK NARKOBA...
Sumber: [url]http://mediaindonesia.com/editorial/read/1314/paripurna-memerangi-narkoba/2018-03-08 [/url]
0
484
Kutip
2
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan