Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Sandiaga Uno Tak Sudi RPTRA Dibangun Pakai Dana CSR
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengakhiri pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada tahun 2018.

Pemprov DKI juga enggan membangun RPTRA menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan swasta. Menurut Pemprov DKI, biasanya dana CSR hanya dijadikan kedok atau posisi tawar yang tujuan utamanya adalah iklan.

"Saya enggak suka CSR, yang berkedok CSR padahal itu adalah ngiklan. Kalau RPTRA itu CSR tapi gambarnya satu produk sendiri itu bukan CSR itunya mengiklan," kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Jakarta, Selasa 6 Maret 2018

Menurut Sandi, apabila CSR ingin mengiklankan produknya wajib dikenakan pajak. Untuk penempatan identitas perusahaan juga mestinya ditempatkan pada lokasi sesuai peraturan yang ditentukan.

"Mereka bilang mau branding untuk produknya ya silakan. Kami beri kemudahan dari segi perpajakannya, perizinannya," ujar dia.

Berdasarkan catatan viva, jumlah RPTRA yang dibangun dengan dana APBD 2017 mencapai 223 lokasi. Di luar jumlah itu, ada juga 67 RPTRA yang dibangun dengan dan corporate social responsibility (CSR), 1 RPTRA sebagai kewajiban pengembang, serta 1 RPTRA dari hasil swadaya masyarakat.

Pembangunan RPTRA ini marak dilakukan menggunakan dana CSR dan merupakan bagian dari program era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. (ren)

https://www.viva.co.id/berita/metro/...pakai-dana-csr

PENGAMAT kebijakan Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Pemprov harus menggunakan dana CSR secara tepat, efisien, dan transparan.

Hal ini disampaikan Trubus terkait pernyataan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang tidak ingin pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah ANak (RPTRA) melalui CSR dijadikan ajang iklan oleh perusahaan swasta terkait, Selasa (6/3). Menurut Trubus, justru persoalannya bukan nama perusahaan yang terpampang di mana-mana karena hal itu wajar saja.

Bagi Trubus, yang mendesak dilakukan adalah bagaimana masyarakat tahu bagaimana Pemprov menggunakan dana CSR secara tepat untuk menghasilkan sarana fasos/fasum, juga efisien dan transparan.

"Bila ada korporasi yang namanya terpampang di depan tempat pembangunan RPTRA, kiranya sah-sah saja dan hal itu tidak melanggar aturan. Karena bagaimanapun korporasi bertanggungjawab terhadap kualitas perawatan RPTRA. Kedepan yg perlu difokuskan gubernur justru mengoptimalkan peran CSR untuk pembangunan RPTRA, bukan malah menyetopnya, dengan memberi kebijakan insentif yang lebih komprehensif kepada korporasi agar mau membangun RPTRA lebih banyak." pungkasnya.(OL-3)

http://www.mediaindonesia.com/news/r...ran/2018-03-07
0
10.3K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan