BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Janji Anies-Sandi setop reklamasi sulit terealisasi

Foto tampak atas bagian pulau reklamasi di Jakarta Utara, 29 Desember 2016.
Janji politik menghentikan reklamasi Anies-Sandi tampaknya bakal tetap menjadi janji. Keinginan Pemerintah DKI Jakarta membatalkan Hak Guna Bangunan (Hak Guna Bangunan) di beberapa pulau buatan di teluk Jakarta itu tak bisa diterima Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhir tahun lalu lewat surat bernomor 2373/-1.794.2 meminta BPN membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Selasa (9/1//2018) menyatakansurat tersebut sudah dikirim kepada Kepala BPN Sofyan Djalil.

Dalam surat itu Anies mengatakan, sehubungan dengan penarikan dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemerintah Jakarta telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB di tiga pulau tersebut.

"Meminta kepada BPN RI untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," demikian petikan surat itu.

Dalam surat itu, Pemerintah Jakarta juga menyebut tanpa adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi.

BPN enggan menuruti permintaan Jakarta. Dalam siaran pers yang disebarkan ke media, BPN menjelaskan, penerbitan HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas pulau D dibuat atas permintaan Pemerintah Jakarta dan sesuai dengan aturan yang ada. "Maka tak bisa dibatalkan," tulis BPN.

Menurut BPN, apa yang sudah diperjanjikan dengan Pemerintah Jakarta tak bisa dibatalkan dengan sepihak. "Jika prinsip non-retroaktif diterapkan (bisa dibatalkan sepihak) maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Sofyan Djalil, Rabu (10/1/2018), seperti dinukil dari Merdeka.com.

Jika Pemerintah Jakarta tak sepakat, Sofyan menyarankan mereka menggugat ke pengadilan. Entah ke Pengadilan Tata Usaha atau lewat perkara perdata.

Sofyan mengungkapkan jika keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, permintaan pembatalan HGB semacam ini bisa menciderai prinsip kepastian hukum. Negara ini bisa menjadi tak keruan bila pembatalan-pembatalan model begini kerap terjadi.

"Negara ini menjadi seperti negara Abu Nawas," ujar Yusril.

Pemerintah Jakarta belum merespon surat balasan dari BPN. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mempelajari terlebih dulu penjelasan BPN.

Sandiaga menolak mengomentari lebih jauh soal tanggapan dari BPN terkait reklamasi. "Berkoordinasi dengan Pak Anies dan tim hukum," ucapnya seperti dipetik dari detikcom.

Secara aturan, Pemerintah DKI Jakarta memang tak bisa menentukan sendiri royek reklamasi. Sebab, landasan reklamasi adalah bukan cuma Peraturan Daerah. Tapi ada ada Presiden, Pemerintah Pusat, Kementerian, dan Lembaga Negara lain.

Dasar reklamasi adalah Keputusan Presiden yang menjadi dasar reklamasi, Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Bappenas juga turut menggeluarkan Keputusan Ketua Bappenas No. KEP.920/KET/10/1997 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Sehingga, Pemerintah Jakarta tak bisa sepihak menghentikan reklamasi. Jadi, janji Pilkada hanyalah sekadar janji, sulit terealiasi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...it-terealisasi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Mengenal tata cara cekal

- Buntut panjang sandiwara perlindungan Novanto

- Ultah ke-45, PDIP sodorkan Puti pas tenggat

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan