Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oktamonuraAvatar border
TS
oktamonura
Kenapa Ya Gan, Harus 17 Tahun Dulu Agar Boleh Bikin SIM?
Kenapa Ya Gan, Harus 17 Tahun Dulu Agar Boleh Bikin SIM?

Sesuai dengan pasal 81(2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu syarat untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah harus berusia 17 tahun.
Namun, apa yang sebenarnya membuat usia 17 tahun menjadi titik legal bagi seseorang untuk mengendari kendaraan? Apakah usia tersebut memiliki hubungan dengan cara seseorang dalam membawa kendaraan?
 
Untuk mengetahui alasannya, kumparan (kumparan.com) bertanya kepada pereli nasional sekaligus pendiri perusahaan konsultan keselamatan, Rifat Drive Labs, Rifat Sungkar.
 

Spoiler for 1:


 
Dihubungi kumparan pada Kamis (1/2) siang, Rifat menuturkan bahwa usia 12 hingga 21 tahun, secara umum, adalah masa peralihan. Menurutnya, pada masa tersebut, seseorang tidak dapat dikategorikan ke dalam anak-anak atau orang dewasa yang telah matang secara fisik maupun psikis.
 
"Orang yang memasuki masa remaja biasanya cenderung memiliki emosi yang labil dan cenderung meluap-luap karena adanya perubahan hormon di dalam tubuh," tutur Rifat. "Pada masa ini, remaja mulai mencari perhatian dari lingkungan sekitar agar mendapat status di lingkungan," lanjut dia.
 
Hal itulah yang menurutnya menjadi salah satu dasar, mengapa syarat batas minimal usia dalam pembuatan SIM adalah 17 tahun.
 
Spoiler for 2:


 
"Dan setiap pengendara wajib memiliki SIM sebagai bukti bahwa orang tersebut layak mengendarai kendaraan sesuai dengan aturan kepolisian Indonesia, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992," jelas dia.
 
Selain itu, Rifat menambahkan, usia 17 tahun merupakan titik saat seseorang dianggap sudah mulai matang dari segi pola pikir dan mental. "Di usia ini juga pada umumnya (orang-orang) punya keterampilan lebih baik. Sehingga dianggap mampu mengendari kendaraan dengan baik," katanya.
 
Spoiler for 3:


 
Meski begitu, untuk dapat berkendara dengan lebih aman, pereli nasional itu juga menyarankan agar selain dari segi usia, hal lain seperti pelatihan keselamatan sejak dini, perlu diperhatikan sebagai salah satu penunjang dalam berkendara, untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya yang melibatkan pengendara sepeda motor usia muda.
 

"Berdasarkan data Korlantas tahun 2016, peningkatan kecelakaan berdasarkan usia 15-19 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Dari 2,891 di 2014 menjadi 3,604 di 2015, dan pada 2016 menjadi 4,049 kasus (Januari-September 2016)," tutup Rifat.





Sumber: http://www.mobilipo.com/berita/kenap...leh-bikin-sim/
0
1.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan