febri210Avatar border
TS
febri210
Nomor KK Ditolak Saat Registrasi Kartu SIM? Ini Penjelasan Disdukcapil

Petugas Disdukcapil Tubaba sedang melakukan pencetakan KTP Elektronik dan kartu keluarga di ruang kepala bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Senin (6/11). (Ahmad Sobirin)


PANARAGAN (Lampost.co) -- Kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjadi ujung tombak suksesnya registrasi ulang kartu SIM prabayar, karena penomoran Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK) menjadi kewenangan Disdukcapil di setiap daerah .

Di Kabupaten Tulangbawang Barat, banyak para pengguna kartu SIM prabayar yang mengeluh jika sering gagal saat melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka, dikarenakan NIK dan nomor KK yang mereka gunakan ternyata tidak bisa di validasi oleh pihak operator.

Salah satunya dialami oleh Paisol warga tiyuh Tirta makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten Tulangbawang barat.

"Sudah berulang kali saya dapat balasan nomor NIK di kartu keluarga tidak cocok, saya khawatir nomor kartu ponsel saya terblokir," ujarnya, Senin (6/11/2017).

Menindaklanjuti banyaknya keluhan tersebut, Lampost.co menemui Suresni, selaku kepala bidang Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di ruang kerjanya, ia membenarkan jika banyak warga yang menanyakan hal tersebut kepada dirinya terkait ketidak sinkronnya antara NIK dengan KK.

"Jika ada yang menanyakan hal tersebut, kami minta untuk melakukan penginputan dan cetak ulang nomor KK dengan NIK mereka, karena bisa dipastikan mereka masih menggunakan KK lama," ujarnya.


Sumber: Berita Lampungdan [URL="http://www.lamposS E N S O Rberita-nomor-kk-ditolak-saat-registrasi-kartu-sim-ini-penjelasan-disdukcapil"]Newspaper Lampung[/URL]
0
45.4K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan