Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

patriot1945Avatar border
TS
patriot1945
18 Pengurus NU Banyuwangi Diperiksa
18 Pengurus NU Banyuwangi Diperiksa Kejati Jawa Timur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan penyidikan terhadap beberapa pengurus Nahdlatul Ulama Banyuwangi di Kejaksaan Negeri setempat Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (21/2/2018).

 Anggota Satsus Tipikor Jatim, Nurhadi mengatakan, penyidikan yang dilakukannya terhadap 18 orang pengurus NU terdiri dari unsur MWC NU, Lembaga Falakiyah NU, dan RSNU Mangir Rogojampi terkait dana hibah Pemkab Banyuwangi kepada PCNU sejumlah Rp 16,9 miliar. Namun, pihaknya enggan menyebutkan nama-nama pengurus NU yang diperiksa hari ini.
"Yang kami tahu dari sprint (Surat Perintah) ada 18 orang dan yang hadir 8 orang. Pemeriksaan ini dilakukan hari ini sampai besok," kata Nurhadi di lokasi.
Berdasarkan data yang himpun di lapangan, proses penyidikan tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 15.00. Penyidikan tersebut akan dilanjutkan keesokan harinya, Kamis (22/2/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Sugiawan mengatakan, yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus NU tersebut adalah tim khusus yang dibentuk oleh Kejati Provinsi Jawa Timur. Pihaknya mengaku hanya membantu melakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama-nama yang akan di sidik. 
"Kami hanya membantu saja sifatnya dan dilibatkan dalam pemeriksaan," ujar Sugiawan di kantornya.
Berdasarkan data yang dihimpun, PCNU Banyuwangi telah mendapatkan dana hibah dari Pemkab Banyuwangi 2 tahun berturut-turut, yakni tahun 2016 sebesar Rp 12,8 miliar dan medio 2017 sejumlah Rp 16,9 miliar.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2016 pasal 1 ayat 14 tertulis "Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah".
Sementara itu, seorang yang mengaku dari Lembaga Falakiyah NU, Hakim, enggan memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan di aula Kejari Banyuwangi.  https://www.timesindonesia.co.id/rea...ti-jawa-timur/
0
890
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan