Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Surrogacy legalkah di Indonesia




Sains semakin berkembang, tehnik bayi tabung pun sudah semakin maju namun taukah kalian apa itu surrogacy (surogasi), lalu kalian tahu apa itu surogasi ??



Yang dimaksud surogasi itu setelah bertanya sana sini dengan om google didapatlah kesimpulan bahwa surogasi adalah suatu pengaturan atau perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain, yang akan menjadi orang tua sang anak setelah kelahirannya. Terdapat dua jenis utama surogasi, yaitu surogasi gestasional (juga dikenal sebagai surogasi penuh atau inang) yang terjadi pertama kali pada bulan April 1986 dan surogasi tradisional (juga dikenal sebagai surogasi parsial, genetik, atau langsung). Dalam surogasi gestasional, kehamilan terjadi akibat pemindahan atau transfer embrio yang diciptakan dengan program "bayi tabung" atau fertilisasi in vitro (IVF), dengan suatu cara tertentu sehingga anak yang dilahirkan tidak terkait secara genetik dengan sang inang atau "ibu pengganti". Pengganti gestasional juga disebut sebagai pembawa gestasional. Dalam surogasi tradisional, sang pengganti dijadikan hamil secara alami ataupun artifisial (buatan), tetapi anak yang dilahirkan memiliki keterkaitan genetik dengannya.

Nah setelah tahu maksudnya hal ini, apakah di negeri ini bisa diterapkan cara tersebuat setelah kita buka-buka data ternyata ini kesimpulannya.



Praktik surogasi dilarang di Indonesia. Larangan tersebut termuat dalam peraturan umum mengenai "bayi tabung" pada pasal 16 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan. Dari kedua peraturan tersebut dapat disimpulkan kalau praktik "ibu pengganti" dilarang pelaksanaannya di Indonesia, dan dipertegas dengan adanya sanksi pidana bagi yang mempraktikkannya (pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan).

Ternyata di larang ya kawan, walau secara teknis memang menyalahi aturan cuma untuk mereka para wanita yang tak punya rahim, surogasi sangat membantu untuk program bayi tabung (IVF), kecuali bila ada kehamilan secara tradisional si ayah menggauli ibu si calon bayi, walau sudah ada kesepakatan kerja ini lalu anaknya diambil ini sebuah kekeliruan, baik dalam masyarakat, agama dan etika. Selain mereka bezina juga bisa dikatakan perdagangan manusia.



Namun bila istri tak punya rahim, lalu mertua yang menjadi inang untuk bayi tabung mereka itu bagaimana ??

Hal ini terjadi pada pasangan dilakukan oleh Kayla Jones dan Cody, pasangan suami istri asal Terkana, Arkansas, berikut ini. Dikutip dari Bored Panda, Kayla Jones sendiri telah menjalani histerektomi parsial atau pengangkatan rahim bagian atas pada usia 17 tahun.



Lalu mertuanya pun mengijinkan menjadi inang pengganti untuk cucunya, dengan tehnik bayi tabung. Bagaimana menurut kalian bila ini yang terjadi kawan ??

Monggo sebelum jawab seruuppuutt dolo gan..



Referensi

https://m.bintang.com/lifestyle/read/3268871/tak-punya-rahim-cewek-ini-numpang-hamil-di-perut-mertua






Diubah oleh c4punk1950... 09-02-2018 06:42
0
10.2K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan