kejet..kejetAvatar border
TS
kejet..kejet
Anies Tanggapi Kasus Korupsi Bawahannya di Jaksel
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Jakarta Selatan. Anies mendukung penuh pengusutan kasus itu dan meminta setiap aparatur negara di Pemprov DKI mempertanggungjawabkan semua perbuatan masing-masing.

"Prinsipnya adalah hormati hukum. Siapa pun yang bertindak harus mau mempertanggungjawabkannya di depan hukum," kata dia di Jakarta Timur, Jumat (9/2).

Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan SMPN Jakarta Selatan senilai Rp 2,9 miliar. Pelaku diduga menggelembungkan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa survei.

"Terjadi penggelembungan harga," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Togu Siagian diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu, ketiga tersangka lainnya ialah ajudan Togu bernama Ahmadin, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri Suhartono Simamora, dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin.

Mardiaz menjelaskan, kronologis berawal saat Ahmadin mengikuti tahapan lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN dan SMPN. Ahmadin meminta Suhartono Simamora dan Kamjudin menyerahkan seluruh dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

"Ahmadin menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan pemenang lelang," ujar Mardiaz.

Kedua perusahaan itu tidak memiliki kemampuan administrasi, teknis, dan finansial untuk mengikuti lelang tersebut. Panitia lelang kemudian memutuskan kedua perusahaan itu sebagai pemenang proyek. Penandatangan surat kontrak dilakukan pada Desember 2014 antara Suhartono dengan Togu Siagian sebagai PPK untuk proyek modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama.

Sementara itu, Kamjudin dan Togu menandatangani kontrak kerja proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SMPN Kota Jakarta Selatan. Togu tidak mengenal Suhartono maupun Kamjudin, namun kenal Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.

Mardiaz menyatakan, Togu sebagai PPK tidak pernah mengawasi pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab terkait pengadaan proyek itu. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka kepada kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan tersangka lengkap (P21) pada 7 Februari 2018, sehingga polisi akan melimpahkan tahap dua berupa berkas, tersangka dan alat bukti kepada jaksa penuntut umum

sembur

astagfirullah gabener, kebanyakan maki2, mana nih manajemen kontrolnya emoticon-Bata (S)

emoticon-Imlek
0
1.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan