Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dua pelawak tersandung visa di Hong Kong

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Mariani bingung dan sedih. Dari Ngawi, Jawa Timur, Mariani tak henti menghubungi suaminya di Hong Kong melalui telepon selama sepekan terakhir. Telepon selular suaminya aktif tapi tak diangkat.

Mariani mengetahui kabar suaminya, Yudha Prasetyo alias Cak Yudo bersama karibnya, Deni Afriandi alias Cak Percil terkena masalah di Hong Kong.

"HP-nya itu aktif, nyambung saat dihubungi, tapi tidak pernah diangkat," kata Mariani melalui Antaranews, Sabtu (10/2/2018).

Cak Yudo dan Cak Percil merupakan pelawak asal Jawa Timur yang tergabung dalam grup Guyon Maton. Mereka diundang komunitas tenaga kerja Indonesia di Hong Kong pada Minggu (4/2/2018). Keduanya tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2/2018) dengan menggunakan visa turis.

Cak Yudo dan Cak Percil sudah pernah tampil menghibur pekerja di Hong Kong pada September 2017 dan tidak ada masalah. Kali ini, penampilan pelawak yang identik dengan beskap dan belangkon ini berbuntut.

Baru 30 menit tampil di panggung, petugas imigrasi Hong Kong menghentikan acara dan membawa Cak Yudo dan Cak Percil. Saat diinterogasi, keduanya sempat menyangkal menerima honor dari panitia penyelenggara.

Petugas Imigrasi dan polisi Hong Kong menurunkan spanduk acara dan menyitanya sebagai bukti, dan membawa dua pelawak tersebut dan seorang WNI yang menjadi ketua panitia acara untuk diinterogasi.

Cak Percil dan Cak Yudo pun menjadi tahanan Imigrasi Hong Kong. Sejak di tahanan, keduanya belum bisa berkomunikasi langsung dengan keluarganya yang ada di Indonesia, baik melalui telepon maupun video call.

Mariani berharap pemerintah memberikan bantuan hukum kepada suaminya, Cak Yudo dan rekannya.

Kasus serupa sebelumnya menimpa seorang warga negara Indonesia. Ustad Somad ditolak Imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir Desember 2017.

Ustad Somad ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis sekalipun bertujuan tampil di sebuah acara, sama seperti Cak Yudo dan Cak Percil. Jika Ustad Somad ditolak masuk begitu sampai di gerbang Imigrasi di Bandara Chek Lap Kok, maka Cak Percil dan Cak Yudo bernasib lebih naas.

UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, dan bukan hanya masuk ke kota itu dengan berbekal visa turis.

Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong.

Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal $50.000 Hong Kong (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.

Cak Yudha dan Cak Percil masih menjalani persidangan. Mereka telah menjalani sidang perdana pada 6 Februari lalu.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi memastikan adanya pendampingan hukum untuk dua pelawak itu. "Kasihan mereka mencari nafkah untuk keluarganya," kata Retno.

Retno mengatakan kedua komedian itu awam dalam persoalan hukum dan terkendala bahasa. Pendampingan hukum akan dilakukan konsulat jenderal Indonesia di Hong Kong hingga perkara itu tuntas.

Berkaca dari kasus dua pelawak itu, Kementerian Luar Negeri meminta warga Indonesia yang akan ke luar negeri belajar tentang aturan visa di negara yang akan dituju.

Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir mengatakan akan mensosialisasikan aturan visa di negara lain kepada seluruh WNI.

"Kalau jadi turis jadilah turis, kalau melakukan kegiatan yang lain harus disesuaikan, karena itu memiliki implikasi hukum," kata Fachir melalui Detikcom.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-di-hong-kong

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Konflik separatisme menurun, main hakim sendiri meningkat

- Dari Setnov, mobil mewah, hingga pukulan buat Fredrich

- Presiden godok empat nama calon Gubernur BI

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
10.3K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan