kotakaku90Avatar border
TS
kotakaku90
Kasus Sumber Waras, Pemprov DKI Terancam Digugat Kasus Sumber Waras
Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta mencari solusi untuk kasus dugaan korupsi pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), Jakarta Barat, oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, selain Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tak mau mengembalikan pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu yang sebesar Rp191 miliar, juga karena jika mengacu pada UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, transaksi pembelian lahan itu dapat dianggap ilegal.

"Lahan yang dibeli itu merupakan lahan hasil patungan sejumlah warga keturunan yang menjadi anggota Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui (Tjandra Naya) yang kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Sampai sekarang," jelas Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Pada 3 Januari 1956, YKSW yang kala itu masih bernama Yayasan Kesehatan Tjandra Naya mendirikan Rumah Sakit Sumber Waras di lahan seluas 6,8 hektare. Konon, lahan itu dibeli dengan harga Rp1,5 juta.

"Berdasarkan pasal 5 UU No 16 Tahun 2001, aset yayasan tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana," imbuh Amir.

Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 menyatakan; "Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang dimiliki yayasan, berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang punya kepentingan terhadap yayasan".

"Dengan adanya bunyi yang seperti itu pada pasal 5, berarti tindakan Ketua YKSW Kartini Mulyadi menjual lahan RSSW seluas 3,64 hektare kepada Ahok telah melanggar UU No 16 tersebut," imbuh Amir lagi.

Pelanggaran terhadap pasal ini diatur pada pasal 70, dimana ayat 1-nya menyatakan, pelanggaran terhadap pasal 5 dapat dipidana selama lima tahun.

Sementara ayat 2 pasal 70 menyebut, hukuman pidana dapat ditambah kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

"Jadi, karena penjualan lahan itu oleh Kartini melanggar UU No 16 yang berkonsekuensi pidana, maka pembelian lahan itu oleh Ahok adalah transaksi gelap atau ilegal," tegas Amir.


Ia mengakui, situasi ini membuat posisi Pemprov DKI menjadi rawan digugat secara class action oleh YKSW, sehingga Anies Baswedan disarankan untuk segera melakukan antisipasi sebelum terlambat.

"Langkah yang terbaik adalah segera mendesak KPK menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus Sumber Waras agar tidak ketempuan. Apalagi karena keinginan Anies agar laporan keuangan Pemprov di bawah pemerintahannya mendapatkan penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK, juga tergantung pada penyelesaian kasus ini," tegas Amir.

Seperti diketahui, Ahok membeli lahan itu karena akan mendirikan RSUD khusus penderita kanker dan jantung. Namun dari hasil audit BPK ditemukan adanya mark up pada NJOP lahan itu, sehingga Pemprov DKI dirugikan Rp191 miliar.

Wagub Sandiaga Uno sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan meminta kembali uang sebesar Rp191 miliar tersebut, namum Kartini menolak.

Pasalnya, dari total harga jual lahan aebesar Rp775 miliar, ia hanya menerima Rp335 miliar.

Masih belum jelas ke!ana larinya uang Rp400 miliar yang tidak diterima Kartini itu, karena meski KPK sempat menangani kasus ini, namun kemudian dihentikan dengan alasan tidak menemukan niat jahat Ahok dalam pembelian lahan RSSW tersebut. (rhm)


http://www.harianumum.com/berita/det...rancam-Digugat

KORUPSI TERANG BENDERANG SEPERTI KASIH JASJUS emoticon-Shakehand2
0
4.3K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan