- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Astaga! Pungli Prona Dipakai Beli Babi untuk Bupati Sikka
TS
mau.mau.lah
Astaga! Pungli Prona Dipakai Beli Babi untuk Bupati Sikka
Quote:
Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP Rickson Situmorang, S.IK, memperlihatkan sertifikat tanah dan uang hasil operasi tangan tangan (OTT) dalam pengambilan sertifikat di Kantor Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Rabu (7/2/2018)
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Terkuaklah pemanfaatan dana pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pemerintah Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, dalam pengambilan sertifikat hak milik (SHM) melalui Prona.
Uang yang dipungut sebesar Rp 150.000 per sertifikat dari pemilik lahan diantaranya digunakan membeli seekor babi, empat lembar kain tenun selendang.
"Dia (Kepala Desa Habi, MNM) pernah minta uang Rp 7 juta lebih kepada stafnya. Uang ini digunakan membeli seekor babi, empat lembar selendang tenun dan sisanya untuk konsumsi saat Bupati Sikka dan BPN ATR Sikka datang menyerahkan serifikat tanah di Desa Habi," ujar Kuasa Hukum Kepala Desa Habi, Merdian Dewanta Dado, S.H,kepada pos-kupang.com, Kamis (8/2/2018).
Penggunaan uang Rp 7 juta lebih, kata Dado, sudah diakui MNM kepada kepada penyidik.
"Itu (uang Rp 7 juta lebih) dijelaskan Kades juga untuk acara bupati datang," tandas Dado mengulangi pernyataanya.
Babi yang dibeli disembelih untuk dimakan bersama rombongan pemerintah daerah Sikka dan BPN Sikka datang serahkan sertifikat.
Dado menjelaskan, peruntukan pungutan Rp 150.000/sertikat, meliputi Rp 100.000 untuk administrasi, transportasi proses pengukuran dan konsumsi.
Sisanya Rp 50.000, lanjut Dado, membayar sampul sertifikat hak milik (SHM) yang diterima Kades untuk diteruskan kepada BPN Sikka.
Namun Kades, belum tahu seberapa banyak uang yang terkumpul, karena harus dihitung kembali di bagian keuangan desa.
MNM dan Kepala Seksi Pelayanan, SW, S.Pd, ditahan penyidik Polres Sikka, Rabu (7/2/2018) pukul 21.00 Wita, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar Unit Tipikor Polres Sikka, Selasa (6/2/2018) pukul 12.15 Wiita ke Kantor Desa Habi.
Dado menjelaskan, kliennya disangkakan ketentuan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Pasal 12 huruf menyatakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (*)
http://kupang.tribunnews.com/2018/02...k-bupati-sikka
uang pungli dipakai beli babi
0
1.4K
Kutip
13
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan