Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

marijuananikmatAvatar border
TS
marijuananikmat
Tanggapan Pihak Shopee Terkait Pajak E-Commerce
Tanggapan Pihak Shopee Terkait Pajak E-CommercePemerintah akan segera melakukan finalisasi aturan e-commerce, khususnya terkait tarif pajak yang akan diterapkan di tahun 2018 ini.

Pemerintah memang berjanji akan adil menerapkan pajak terhadap e-commerce sehingga tidak ada jarak atau gap antara pelaku usaha konvensional maupun digital.

Menanggapi hal ini Rezki Yanuar, Brand Manager, Shopee Indonesia menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung mengenai aturan pajak yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

“Intinya kita (Shopee) selama ini sangat senang bekerja sama dengan pemerintah dalam sisi pengembangan UKM dan bisnis. Jadi apapun yang dikeluarkan pemerintah kita akan mendukung,” tegasnya.

Terkait dengan masukan kepada pemerintah tentang perpajakan, pihak shopee menurut Rezki tidak bisa memberikan komentar apa-apa karena itu terkait keputusan pemerintah yang berdiskusi dengan teman-teman e-commerce lain yang lebih tinggi.

“Tapi semoga aturan yang dikeluarkan dikomunikasikan dengan baik di kedua belah pihak dan berjalan dengan baik. Takut sih tidak, karena kita yakin e-commerce juga pertumbuhan nya akan terus naik dan semoga pemerintah tetap mendukung,” tutur dia.

Terkait dengan pihak UKM yang berada dalam market place shopee, Rezki mengaku belum mendapatkan respon, keluhan ataupun laporan apa-apa terkait pajak e-commerce ini apabila jadi diterapkan.

Shopee Indonesia sangat mendukung kebijakan pemerintah, jadi dengan sistem perpajakan untuk e-commerce mereka merasa tidak ada masalah asalkan bisnis digital tetap berkembang.

“Kami juga sudah menyetorkan data kami ke pihak Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pendataan e-commerce. Jadi kami sudah benar-benar mendukung pemerintah dalam hal ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan, pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.

Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, masih dalam proses kajian dan penyusunan karena Wajib Pajak (WP) yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
0
1.9K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan