tanah.deliAvatar border
TS
tanah.deli
Gories Mere dan Karni Ilyas Terlibat Sengketa Tanah di Labuanbajo
mediaindonesia.com

Feb 5, 2018 12:59 PM



SENGKETA lahan seluas 30 hektar di Kelurahan Labuanbajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang diklaim sepihak oleh haji Adam Djuje. Bahkan Djuje membawa nama Staf Khusus Presiden Jokowi Gories Mere dan Wartawan Senior Karni Ilyas.

Djudje sudah beberapa kali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melaui kuasa hukum Gabriel Mahal dan Muhamad Acyar, namun ditolak oleh pihak badan pertanahan Nasional (BPN) wilayah Manggarai Barat.

Penolakan tersebut diberitahukan oleh kepala BPN Labuanbajo, I.Gusti Made Anom Kaler A.P.T.nh melalui sambungan teleponnya hari ini. Dirinya mengaku tetap menolak untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah seluas 30 hektar atas nama Goris Mere, Karni Elias, Gabriel Mahal dan Muhamad Acyar.

Gusti Made menyebutkan penolakan tersebut sangat mendasar, karena berdasarkan runutan cerita sejarah lahan 30 hektar yang berkedudukan di lokasi Keranga areal kelurahan Labuanbajo itu, pada tahun 1990 dan di tahun 1997 fungsionaris adat Ngorang telah menyerahkan tanah tersebut ke pemerintah kabupanten Manggarai sebelum Manggarai barat di mekarkan menjadi kabupaten.

"Dipecat pun saya tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah atas nama ke empat orang itu. Pecat pun saya siap. Jangankan orang istana siapapun kalau itu tanah itu milik orang, saya tidak akan mengeluarkan sertifikat yang melawan hukum," tegas Gusti Made, saat itu berada di Kantor Pertanahan Provinsi di Kupang, NTT.

Dikatakan Gusti Made, lebih dari empat kali pengajuan permohonan oleh saudara Muhamad Acyar agar lokasi tanah tersebut segera diterbitkan sertifikatnya. Dalam pengusulan tersebut tertulis nama Gories Mere.

"Acyar memaksa dengan dalil menjual nama orang penting. Bahkan dia pun menyebutkan dokumen terlampir itu di lokasi yang sama di mana tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah. Saya tetap tolak," ucap Gusti Made.

Sementara itu, Mantan Camat Komodo era tahun 1990 Anton Nusa Batan menuturkan pernah Muhamad Acyar bersama Gories Mere mendatangi kediamannya, dan memberitahukan bahwa tanah seluas 30 hektar itu milik mereka.

"Dan saya katakan, saya belum bisa pastikan bahwa itu tanah milik kalian. Karena jawaban saya demikian, mungkin mereka terburu-buru langsung mereka pamit," ujar Anton.


Hingga berita ini di turunkan Pihak kuasa Hukum haji Adam Djudje, Muhamad Acyar dan Gabriel Mahal belum berhasil dikonfirmasi. (OL-7)

sumber media

Kelakuan mapia tanah
Hunting tanah yg history nya samar (bahkan kadang tanah yg historynya jelas)
Ajukan sertipikat ke bpn (biasanya ada orng bpn yg juga satu komplotan)
Sertipikat jadi
Mulailah tanah digarap
Ketauan dah ama pemilik tanah yg asli
Jadilah sengketa itu lahan, karena keduanya punya bukti kepemilikan

Akhirnya masuk pengadilan lah untuk penyelesaian persoalan sengketa tsbt
Nah ditahap ini ....
Mereka juga sebenarnya udah punya "orang dalam" yang bisa mengatur agar sengketa ini dimenangkan oleh mereka

sampai akhirnya ..... jadilah itu barang






0
2.7K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan