c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Pelecehan Seksual Di Rumah Sakit



Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, dan kapan saja terutama korbannya para wanita-wanita yang masih menarik.



Bahkan di rumah sakitpun sering terjadi pelecehan seksual ya kawan, ini realita bukan video fake doctor yang ada di film dewasa.

Di ketahui tempat kejadian ini di Surabaya dan hingga kini sang perawat kabur, namun menurut video yang diunggah oleh akun Twitter @Michael24007966, pada Rabu (24/1/2018), terlihat sang pasien yang diketahui wanita menangis.

Ia di duga sudah mengalami pelecehan seksual oleh salah satu petugas rumah sakit disana, dimana dadanya diremas-remas beberapa kali, hingga ia menyadarinya.

Namun jangan tanya TS video meremasnya kawan, hanya ada unggahan ketika wanita itu sudah menangis dengan di dampingi beberapa perawat wanita.

Wanita cantik itu hanya menangis dan meminta pengakuan dari sang petugas, bahwa sang petugas sudah bertindak tak senonoh dengan berlaku cabul. Hingga akhirnya sang petugas pun meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Ia pun berusaha bersalaman dengan sang korban juga pihak keluarga si pasien, entah ujungnya bagaimana yang jelas pelecehan seksual ada dimana-mana.



Mungkin saja sang petugas rumah sakit itu dipecat tidak hormat, atau ada hukuman lain tapi setidaknya untuk para sista berhati-hatilah, mungkin saja kalau untuk seorang Dokter merasa anatomi tubuh sudah terbiasa. Terlebih lagi Dokter bedah hasrat seksualnya tidak seperti petugas rumah sakit yang lain, seperti cleaning service atau perawat. Namun tetap saja bisa terjadi seorang Dokter pun melakukan pelecehan seksual, dimana masih ada nafsu syahwat pelecehan itu bisa saja terjadi.

Maklum saja Dokter mempunyai ilmu tentang suntikan penenang, bisa disebut obat bius, pelecehan pun tak kan dirasakan pasien.

Lalu bagaimana bila anda, saudara terkena pelecehan seksual, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Semoga kita terhindar dari pelecehan seksual dimana saja, sebelum coment sruuppuutt kopi dolo gan..

emoticon-coffee

Referensi

http://wow.tribunnews.com/2018/01/24...-pasien?page=2

:nyantai




Diubah oleh c4punk1950... 25-01-2018 12:14
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
12K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan