Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wiraprasta333Avatar border
TS
wiraprasta333
Hoaxs, Tiket Pesawat Wajib Cantumkan NPWP
Kini beredar isu pembelian tiket pesawat penumpang mulai April 2018, wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Isu sempat merebak ke agen tiket hingga calon penumpang yang biasa melakukan perjalanan via udara. Untungnya, isu itu cepat ditanggapi serius sekaligus dibantah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

“Itu hoax. Jangan percaya isu yang tak jelas sumbernya. Jadi tidak benar bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Saat ditunjukkan isi pesan hoaks beredar di media sosial: “Info mulai bulan April’2018…Setiap pembelian tiket pesawat semua di minta NPWP … Semua di catat… Nanti di sosialisasikan mulai bulan April baru di jalankan Ini PER 31/2017, dimana penerbitan e FP PPN hrs mencantumkan NPWP dan atau NIK (nomor induk kependudukan). PER 31/2017, berlaku efektif mulai 1 April 2018.

Sosialisasi dan detail belum dpt info. Krm penerbangan hrs menerbitkan e FP PPN, kemungkinan besar begitu. Untuk anak2 mengunakan NPWP orang tua sesuai tanggungan yg disampaikan dlm SPT Pribadinya”

Dilanjutkan, Perdirjen 31/2017 memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor mulai 1 April 2018 bagi pembeli yang tak memiliki NPWP. Hal ini pun hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang menerbitkan e-faktur yang penerbitannya melalui aplikasi khusus dan tersambung dengan sistem Ditjen Pajak.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP Pedagang Eceran yang melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir. Juga tidak berlaku bagi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang penerbitannya tidak dilakukan melalui sistem e-faktur.

Dokumen tertentu tersebut misalnya tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum/bersih (PAM), dan tagihan listrik. “E-ticket dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam administrasi atau sistem PPN,” jelasnya. (NDHYK)

http://bisniswisata.co.id/hoaxs-tike...antumkan-npwp/
0
1.9K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan