indahairaAvatar border
TS
indahaira
Ngeri Pengangguran Karena Cantrang Dilarang, Nelayan Perlu Tahu Hal Ini

Foto via Sindonews


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang dalam penangkapan ikan, terhitung mulai 1 Januari 2018. Hal ini ditegaskan lewat Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPNRI).


Foto via Kominfo[/CENTER]

Cantrang tidak boleh digunakan lagi oleh nelayan untuk menangkap ikan karena tidak ramah lingkungan. Saat cantrang digunakan, alat ini menyentuh dasar perairan, sehingga berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme jasad renik yang menjadi makanan ikan. Kondisi ini mengakibatkan produktivitas dasar perairan berkurang.

Dibanding Cantrang, Gillnet Millenium Lebih Ramah Lingkungan

Dilansir dari Kumparan, Peneliti di Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Suhana mengatakan, salah satu alat penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan yakni gillnet millenium.

Secara umum, gillnet millennium dibuat dari nilon multi monofilament yang transparan, menggunakan bahan yang tipis sehingga jaringnya lebih halus. Hal inilah yang membuat gillnet millenium lebih fleksibel di bawah air dan tidak merusak biota laut lainnya.

Suhana menyebut, perbandingan hasil menangkap dengan cantrang dan gillnet sangat jauh berbeda. Menurutnya, dengan menggunakan gillnet millenium, nelayan bisa mendapat ikan berkualitas tinggi dibandingkan menggunakan cantrang.


Foto via Kominfo[/CENTER]

Hasil Tangkapan Cantrang

Menurut riset Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, cantrang justru tidak efektif dalam penangkapan ikan. Soalnya, hanya sebesar 46-51% hasil tangkapan dari cantrang ini yang bernilai ekonomis layak konsumsi. Sisanya, sebanyak 49%-54% merupakan tangkapan sampingan (bycatch) yang didominasi jenis ikan rucah seperti ikan Petek yang hanya digunakan sebagai pembuatan bahan tepung ikan untuk pakan ternak. Tak hanya ikan yang didapat cantrang, tetapi juga bisa terumbu karang, dan biota laut lainnya.

Cantrang Sudah Lama Dilarang

Susi Pudjiastuti menegaskan kebijakan melarang cantrang bukan muncul tiba-tiba. Larangan ini sudah sejak 2009, jauh sebelum Susi menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Pada 2009 sudah diputuskan oleh BPK, LHP BPK, untuk menyetop cantrang karena itu merugikan, Pemda sudah kerja sama. Bukan begitu tiba-tiba," ujar Susi dalam acara Chief Editors Meeting, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (13/6/2017). (Detik, 13/06/2017)

Susi menceritakan, kapal-kapal penangkap ikan raksasa dengan ukuran 100-120 GT memiliki cantrang yang panjangnya berkilometer. Cantrang itu ditarik dengan mesin dan memiliki jangkauan menjarin ikan dalam kawasan yang sangat luas.

"Kapalnya raksasa, mereka pakai gear box, pakai gardan, ditarik. Itu kapal cantrang Pantura panjangnya 6 km, sweeping-nya 280 hektar sekali keruk. Itu yang membuat declining dari udang Cirebon, udang Pantura hilang, simping atau scallop hilang, bawal putih pantura hilang," terang Susi.

Toleransi penggunaan cantrang sempat diperpanjang sampai Juni, dan diperpanjang lagi hingga akhir 2017. Mulai awal tahun 2018 ini, penggunaan cantrang sudah benar-benar dilarang.

Reaksi Nelayan

Meski demikian, banyak nelayan yang berdemo di Kompleks Pelabuhan Kota Tegal, Jawa Tengah. Mereka yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Nelayan Indonesia ini memblokir jalur lingkar dan menutup aktivitas pelabuhan.

Mereka mengkhawatirkan akan banyak pengangguran jika cantrang tetap dilarang. Di Kota Tegal sendiri ada 600 kapal cantrang, dengan masing-masing ABK 20 orang.

Para peserta demo juga menandatangani petisi nelayan menolak pelarangan cantrang. Petisi ini rencananya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi di Jakarta.

Di sisi lain, ada juga nelayan yang menyebutkan kalau Susi Pudjiastuti tidak bisa membedakan alat tangkap ikan. Dilansir dari CNN Indonesia, Ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu Pantai Pantura menggelar orasi di depan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tempat Menteri Susi Pudjiastuti berkantor. Dalam orasinya, salah seorang nelayan menyebut pengusaha perikanan dan maskapai penerbangan tersebut tidak bisa membedakan jenis alat tangkap ikan sehingga salah menerbitkan aturan.

Sugiono (48), salah seorang orator yang mengaku berprofesi sebagai nelayan mengkritisi diberlakukannya Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang, Trawl, dan Pukat Hela.

Dia menjelaskan nelayan-nelayan tradisional yang melaut dengan kapal kecil umumnya menggunakan alat manual seperti cantrang untuk menangkap ikan. Menurut Sugiono, cantrang sama sekali tidak merusak lingkungan yang dituding Menteri Susi menyebabkan hancurnya terumbu karang.

“Cantrang beda dengan trawl, itu kena terumbu juga langsung putus. Nelayan tradisional berbeda dengan nelayan asing yang gunakan pukat harimau. Kalau orang tidak tahu bedanya, kenapa kami dibilang merusak lingkungan?” ujar Sugiono berapi-api, Kamis (26/2).

---

Bagaimana menurut Agan Sista? Menurut TS, pelarangan cantrang sudah jelas, dan pemerintah pun sudah memberikan alternatif alat tangkap ikan. Bulan Oktober lalu, pemerintah membagi-bagikan alat tangkapan ikan yang ramah lingkungan. Sudah ada ribuan paket alat tangkap ikan ramah lingkungan yang dikirim Kementerian ke sejumlah daerah (baca di sini).

Sebaiknya dari para pelaku industri perikanan termasuk nelayan mau mematuhi peraturan ini. Laut Indonesia siapa lagi yang jaga kalau bukan orang Indonesia itu sendiri. Ekosistem laut, aset berharga yang dimiliki Indonesia. Yuk kita lebih peduli dengan laut nusantara!

Spoiler for Sumber:



0
22.9K
116
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan