Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
MA Batalkan Pergub Ahok Soal Larangan Sepeda Motor di Thamrin


Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Pergub Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Senin 8 Januari 2018. Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.

Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pergub pembatasan lalu lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.



Pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Pergub larangan sepeda motor tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

https://metro.tempo.co/read/1048238/...iUtama_Click_4

ASEEEKKKK...GA MUTER2 LARI CARI JALAN emoticon-Leh Uga

KEMERDEKAAN BUAT BIKER emoticon-2 Jempol
Diubah oleh nevertalk 08-01-2018 04:25
0
2.9K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan