makobarnewsAvatar border
TS
makobarnews
Sadis….Sakit Hati Tidak Dapat Kerja, Pria Ini Tembak Bayi 2 Tahun

Sumatera Barat – Seorang pria berinisial K alias U (40) tega menembak bayi 2 berumur tahun hanya karena sakit hati terhadap ayah si bayi. Bayi berinisial R tersebut tewas seketika karena pelaku menembaknya tepat di kepala.

“Itu ditembakkan ke arah si anak, pas kepalanya, sehingga kepala si anak berlubang, separuh kepalanya hilang,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto seperti dilansir detikcom, Rabu (3/1/2018).

Roedy menceritakan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2017), sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayah korban sambil membawa senjata api.

Baca juga : Siap-siap, Pemerintah Akan Buka Pendaftaran CPNS 2018

“Pertama kali datang, yang dicari ayah korban, tapi ayah korban nggak ada. Kejadiannya hari Sabtu lalu,” ujarnya.

Roedy mengatakan pelaku yang hanya menemukan korban dengan ibunya di rumah langsung membidik kepala korban.

Kemudian yang dijumpai si ibu dan si anak. Kemudian si anak ini ditembak pakai senjata laras panjang, yang kalau di sini dipakai berburu hewan, apakah itu babi hutan atau yang lain. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” jelas Roedy.



Kurang dari tiga hari, aparat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku. Pelaku diamankan pada Selasa (2/1/2018) pukul 06.30 WIB.

“Kurang dari tiga hari, pelaku ditangkap. Ditangkap di Sitiung V Kabupaten Dharmasraya kemarin pagi, jam setengah 7. Sembunyi di rumah keluarganya,” terangnya.

Roedy mengungkap motif pelaku melakukan perbuatan kejinya adalah sakit hati. Pelaku sebelumnya minta dicarikan pekerjaan ke ayah korban, namun merasa tidak diberi kepastian.

Baca juga : Berdalih Sumpah Prajurit, Mantan KSAU Bungkam Pada Penyidik KPK Soal Kasus Heli AW

“Hubungan mereka sesama pendatang dari Nias. Jadi si pelaku ini meminta pekerjaan, minta dibantu dicarikan pekerjaan kepada ayah korban. Tetapi belum ada kepastian atau kejelasan sehingga merasa sakit hati,” ungkap Roedy.

Polisi menjerat K alias U dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Roedy.

Selain Pasal 340 KUHP, pelaku dijerat pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Sumber
Diubah oleh makobarnews 04-01-2018 01:29
0
1.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan