phdinhatredAvatar border
TS
phdinhatred
BI Tidak Perbolehkan Fintech Gunakan Mata Uang Virtual


Bank Indonesia (BI) tidak memperbolehkan penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech) untuk menggunakan mata uang virtual (virtual currency). Pasalnya, mata uang semacam ini bukan merupakan alat pembayaran yang sah yang diakui oleh bank sentral.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Aturan ini menjaga fintech agar tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian.

"Dalam PBI ini terkait mata uang virtual, BI tegaskan penyelenggara fintech dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan mata uang virtual yang bukan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia," kata Deputi Gubernur BI Sugeng, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2017.

Selain tidak diperbolehkan untuk bertransaksi, BI juga melarang fintech menggunakan mata uang virtual sebagai alat penghitung transaksi. Apalagi mata uang virtual memiliki volatilitas yang sangat tinggi dan juga tidak diawasi oleh otoritas yang sah.

"Apabila ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu," jelas dia.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan PBI juga diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial dan PADG No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

"Melalui pengaturan tersebut, Bank Indonesia berharap ekosistem teknologi finansial yang sehat dapat terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal," pungkasnya.


http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro...a-uang-virtual


nah ini biang kerok yg bikin nilai rupiah yg tadinya 5 gram emas 10 rupiah sekarang 1 gram emas 600 rb emoticon-fuck
bank sentral gak guna lu emoticon-Traveller

Diubah oleh kaskus.infoforum 08-12-2017 04:15
0
13.3K
145
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan