Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pahami 5 pasal asuransi kendaraan agar tak salah paham

Salah satu kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan pribadi
Besaran angka kecelakaan di kota-kota besar yang identik dengan padatnya kendaraan, tentunya memicu para pemilik kendaraan untuk melindungi kendaraan mereka dari risiko kerugian dengan mendaftarkannya ke perusahaan penyedia asuransi kendaraan.

Sebagai contoh, ketika Anda tak membeli kendaraan secara tunai, saat mengajukan kredit kendaraan di perusahaan pembiayaan -leasing-- , pada umumnya disertakan dengan asuransi.

Saat itulah Anda akan mendapatkan informasi klausul yang tertuang dalam pasal-pasal di Polis Standar Asuransi (PSA).

Ada sekitar 30 pasal yang tercantum di PSA yang semuanya harus Anda pahami, karena berkaitan dengan penggantian kerugian dan tata cara mengajukan klaim ketika terjadi insiden pada kendaraan Anda.

Akan tetapi ada 5 pasal yang harus benar-benar Anda cermati. Kelima pasal tersebut berbicara tentang jaminan kendaraan, jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, penolakan klaim, pengalihan kepemilikan kendaraan, dan tata cara klaim.

"Secara umum sebaiknya semua pasal harus dibaca dan dipahami, namun setidaknya ada 5 pasal yang harus benar-benar dipahami agar pemilik mobil tidak merasa dirugikan," ujar Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, pada acara "Workshop Insurance" yang diselenggarakan bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Rabu (31/8).

Kelima pasal tadi meliputi;

Pasal 1, soal jaminan terhadap kendaraan bermotor Anda. Di sana tertulis kendaraan Anda akan diberikan perlindungan pertanggungan saat mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

Kasus pencurian dan perampokan atau pembegalan juga masuk pada perlindungan di pasal ini.

Beberapa kejadian yang menjadi penyebab kebakaran pada kendaraan kendaraan Anda, seperti kebakaran gedung, rumah, dan pom bensin (SPBU), juga masih menjadi pembahasan di pasal ini.

Jika kendaraan Anda tenggelam ketika tengah melakukan penyeberangan air dengan jasa resmi seperti Angkutan Selat dan Perairan (ASDP), maka pasal ini juga bisa menjadi rujukan.

Selanjutnya yang patut juga Anda cermati adalah Pasal 2, yang merupakan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketika.

Contoh kasus: Anda menabrak pengendara lain yang mengakibatkan cedera. Maka pasal ini menjelaskan, bahwa ongkos pengobatan pengendara lain tersebut masuk pada area pihak ketiga, dan akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Banyak kasus yang kerap terjadi di jalan raya yang berhubungan dengan pasal ini. Oleh karenanya, cermati dan pahami lebih dalam.

Pasal 3 menjadi pasal yang juga harus Anda renungkan, karena berkaitan dengan penolakan klaim asuransi, yang masuk dalam kategori "Pengecualian" pertanggungan.

Contoh kasus: ketika Anda sedang mudik dengan mobil sedan dengan keluarga (berkapasitas maksimum 4 penumpang), Anda mengalami kecelakaan dan semua penumpang yang berjumlah 6 mengalami cidera dan mobil rusak parah.

Maka atas kasus itu, merujuk pada poin 1 ayat 1.4, pihak penanggung akan menolak klaim Anda. Poin atas pengecualian jaminan asuransi tersebut berbunyi: "Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan."

Pasal ini juga menyangkut area modifikasi kendaraan yang tak dilaporkan. Maka ketika kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut mengalami insiden, maka pihak Asuransi berhak menolaknya dengan rujukan poin 5 ayat 5.1 (perlengkapan tambahan yang tak disebutkan dalam polis).

Selanjutnya ada Pasal 10 yang juga harus Anda baca berkaitan dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Misalnya Anda melakukan pengalihan kredit kendaraan kepada pihak lain, dan tak melaporkannya. Kemudian pihak lain mengalami kecelakaan, maka asuransi takkan menjamin kendaraan tersebut.

Pasal terakhir yang harus dipahami secara rinci adalah Pasal 14, yang memaparkan soal dokumen pendukung klaim asuransi kendaraan Anda.

Di sana dijelaskan bahwa ketika Anda mengajukan klaim kendaraan, Anda harus melegkapi surat laporan kepolisian, laporan kerugian kendaraan, polis, STNK, SIM A (jika mobil) atau SIM C (jika motor).

Juga dijabarkan hak-hak Anda atas perbaikan kendaraan. Di antaranya adalah kebebasan memilih perbaikan kendaraan di bengkel kemitraan yang ditunjuk oleh pihak asuransi atau menerima penggantian dana secara tunai.

"Dengan memahami 5 pasal tersebut akan berdampak pada jelasnya status klaim di kemudian hari. Pemegang polis jadi bisa bersiap akan resiko serta kemungkinan pelayanan terbaik dari pihak asuransi kepada pemegang polis," pungkas Iwan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ak-salah-paham

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.5K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan