metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Bikin SKCK, Masyarakat Dipungli 2 Kali Lipat


Jakarta: Lima institusi kepolisian diduga masih melakukan praktik pungutan liar dalam menjalankan fungsi pelayanan publiknya. Polda Metro Jaya, Bengkulu, Sumatra Selatan, Papua, dan Sulawesi Selatan diduga melakukan pembiaran terhadap pungutan liar dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).


Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan, dari 33 polda se-Indonesia, kelima polda tersebut tidak menerapkan standar pelayanan publik serta pengawasan internal yang lemah.


Alhasil, malaadministrasi itu terjadi secara masif di tengah upaya Polri membenahi sistem dan kepercayaan publik. 'Tidak ada pencegahan dari atasan atau pengawas internal. Ada semacam pembiaran,' tegas dia dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 28 November 2017. 


Dalam investigasi selama kurun waktu dua bulan, Agustus-September 2017, Ombudsman menemukan rendahnya integritas para petugas di lima polda tersebut. Hal yang paling nyata ialah pengabaian aturan soal tarif yang sudah ditetapkan.


'Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman, lima polda itu yang paling banyak diadukan masyarakat saat mengurus SKCK. Setelah kami investigasi, kami temukan adanya praktik malaadministrasi. Ketika mengakses layanan, masyarakat sudah harus membayar. Itu indikasi pungutan liar yang tentu saja karena mengabaikan pelayanan standar,' jelas Adrianus.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif penerbitan dokumen negara sudah ditentukan mulai Rp25 ribu untuk pembuatan dokumen pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan bermotor hingga Rp30 juta untuk pembuatan dokumen pembentukan penyidik PNS Kementerian wilayah III.


Sementara itu, untuk pembuatan SKCK, tarif yang ditetapkan ialah Rp30 ribu.


Namun, fakta di lapangan, petugas yang mengurus penerbitan SKCK di lima polda tersebut mematok harga Rp20 ribu-Rp30 ribu lebih mahal daripada semestinya.


Sikap masyarakat yang tidak kritis juga ikut memuluskan pungli tersebut. 'Petugas dan masyarakat sama-sama menilai jumlahnya kecil, cuma Rp20 ribu-Rp30 ribu. Masyarakat juga khawatir, kalau dilaporkan, urusannya jadi lebih repot dan ribet,' Adrianus menambahkan.


Sistem daring


Ketika diberi laporan seperti itu, Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komjen Putut Eko Bayuseno mengaku baru tahu adanya pungli di lima polda tersebut.


'Saya akan koordinasi di internal untuk menindaklanjuti temuan ini. Sanksi juga tentunya akan dijatuhkan kepada petugas yang terbukti pungli,' ujarnya.


Putut menambahkan, pihaknya juga akan mengusulkan ke pimpinan Polri agar pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang diubah dengan menggunakan teknologi daring.


Dengan cara itu, kontak fisik antara masyarakat dan petugas bisa diminimalkan sehingga mampu menekan potensi pungli.


'Sejumlah instansi sudah menggunakan sistem online dalam pelayanan kepada masyarakat. Polri seharusnya juga bisa mengadopsinya,' ujarnya.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GN...i-2-kali-lipat

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Narkoba yang Disita dari Polantas Pemeras Ditelusuri

- Lima Polisi Lalu Lintas Tertangkap Tangan Memeras

- Seorang Pria Dibekuk saat Peras Pedagang Eks Pasar Kangengan Semarang

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
9.5K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan