suarapelita.comAvatar border
TS
suarapelita.com
Polisi Hentikan Kasus Ujuran Kebencian Yang Dilakukan Viktor Laiskodat
Jakarta, Suarapelita.com – Pasca tidak ada kabar terkait tindak lanjut kasus ujuran kebencian yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Viktor Laiskodat akhirnya pihak kepolisian memutuskan menghentikan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pidato Viktor Laiskodat yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses dan ia memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11/17).

Soal informasi tersebut, Nahak menjelaskan hal itu sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan. “Iya sudah hasil penyelidikan,” ujarnya.

BACA LANJUTANNYA GAN


https://suarapelita.com/2017/11/21/p...tor-laiskodat/
0
3.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan