sugiarto94Avatar border
TS
sugiarto94
MK Minta Penggugat E-Money Perbaiki Materi Gugatannya
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan UU Perlindungan terkait penerapan E-Money di jalan tol. Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim meminta penggugat untuk memperjelas kerugiannya akibat diberlakukan pembayaran -E-Money di Jalan Tol.

Gugatan ini diajukan oleh warga Bogor, Muhamammad Hafidz. Dia menggugat pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi, apakah kemudian pasal ini merupakan kerugian konstitusional Anda? Itu yang harus dipikirkan. Karena tanpa adanya hak konstitusional yang terlanggar maka legal standingnya enggak akan memenuhi syarat untuk pengujian undang-undang ini," ujar ketua majelis panel, Maria Farida, saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Maria juga mempertanyakan tidak ada pilihannya konsumen karena penerapan e-money di jalan tol. Menurutnya hal itu sangat bias karena konsumen tetap bisa memilih.

"Dan kalau dihubungkan tadi dengan Anda harus membayar tol dengan e-toll atau e-money, gitu. Jalan tol itu kan jalan
alternatif. Anda bisa, kalau enggak mau bayar, ya pakai jalan negara biasa. Karena jalan tol memang jalan yang diperuntukkan untuk jalan alternatif maka di sana harus membayar begitu. Nah, ini yang perlu dipikirkan kembali, ya," ucap Maria.

Senada dengan Farida, anggota majelis panel, Manahan Sitompul meminta penggugat melihat apakah ada hak penggugat yang dilanggar. Palguna mengatakan, pemerintah sudah memberikan jalan negara.

"Nah, jadi itu saya hanya melihat dari situ tolong dilihat nanti perbandingannya. Apakah ini benar-benar melanggar hak konstitusional warga negara yang mau menggunakan jalan tol? Sebelumnya, sudah diberikan alternatif untuk menggunakan jalan lain selain daripada jalan tol itu sendiri," kata Manahan.

Menanggapi itu, Hafidz dan kuasa hukumnya Eep Ependi akan melakukan perbaikan materi gugatannya. Perbaikan itu paling lama diberikan dalam waktu 14 hari sejak sidang hari ini.

"Ya perbaikannya di alasan permohonan kebanyakan, seperti harus dijelaskan juga kerugian konstitusional itu dianggap kurang oleh majelis hakim, terus petitumnya juga katanya kita harus perbaiki lagi. Jadi kita akan coba kaji dulu bagaimana untuk memperbaiki permohonan supaya lebih jelas lagi," kata Eep usai sidang.

Quote:


Ini ane bngung haha apa yg ingin digugat kan udah disosialisiin kapan.... haha
btw klo ada yg tw kronologisnya comment dong ini nemu brita haha
trims gan / gansis emoticon-I Love Indonesia emoticon-Shakehand2
Polling
0 suara
Menurut agan thdp si penggungat
Diubah oleh sugiarto94 15-11-2017 09:27
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan