Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

farkesreformasiAvatar border
TS
farkesreformasi
PT. Sanofi-Aventis Indonesia Melakukan PHK Sepihak Terhadap 140 Karyawannya
Jakarta, Sanofi grup Indonesia adalah perusahaan layanan kesehatan terdepan yang menemukan, mengembangkan, dan mendistribusikan solusi terapetik yang berfokus pada kebutuhan pasien. Sanofi Group Indonesia terdiri atas 2 (dua) badan hukum yaitu : PT. Aventis Pharma dan PT sanofi-aventis Indonesia. Dan karyawan PT. Sanofi-Aventis Indonesia.adalah anggota Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (Farkes/R).PT. Sanofi-Aventis Indonesia diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 140 karyawannya. Dari 140 karyawan yang sudah di putus kerja tanpa prosedur hukum 116 orang langsung disodorkan saja haknya tanpa ada diskusi, sedangkan 24 orang lagi tidak menginginkan di putus kerja oleh perusahaan karena masih ingin bekerja untuk menghidupi keluarganya. Akhirnya 24 orang meminta advokasi langsung ke Dewan Pimpinan Pusat FSP Farkes Reformasi untuk membantu menyelesaikan perselisihan PHK tersebut.

Dari kronologis yang diceritakan oleh 24 karyawan, Iwan Setiawan Ketua Bidang Advokasi menganalisa ada kejanggalan dari PHK tersebut. “PHK yang dilakukan oleh Perusahaan tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU No. 13 tahun 2003”, ungkap Iwan.

Manajemen perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, karena dari 12 produk menjadi 6 produk yang sekarang akan di fokuskan di 13 wilayah. Dan ini karena kebijakan pemerintah juga tentang formularium obat di BPJS. 

Tapi berbeda dengan yang di ungkapkan Advokat Farkes Reformasi Iwan Setiawan, selain PHK yang tidak sesuai prosedur hukum, efisiensi ini pun terlihat ada yang aneh, melainkan tidak merata dari atas sampai bawah seperti contoh, “Ada karyawan yang produknya masih ada, tapi di PHK juga, dan karyawan yang produknya sudah tidak ada tapi tidak ikut di PHK, kriterianya tidak jelas” ungkap Iwan. Dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011, mengatakan bahwa PHK karena alasan efisiensi dilakukan bila perusahaan bangkrut atau tutup dalam kegiatan bisnisnya, jadi kalau perusahaan tersebut tidak tutup atau bangkrut perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerjanya ungkap Iwan.

Dan sangat di sayangkan juga atas kinerja Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur yang memediasi perselisihan tersebut, pihak sudinakertrans Jakarta Timur tidak objektif dalam menangani kasus ini. Indikatornya bahwa mediator wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan kepadanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 UU PPHI dan Pasal 15 ayat (1) Permenakertrans 17/2014. Dan mediator ini setelah 30 hari kerja bukan seharusnya mengeluarkan anjuran tertulis tetapi memanggil para karyawan yang di PHK kembali, ungkap Iwan Setiawan.

Ketua Advokasi Farkes Reformasi Iwan Setiawan sangat menyesalkan tindakan mediator suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, dan kalau ini terlihat jelas tidak objektif akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, ungkapnya. Sekarang para pekerja sedang menunggu anjuran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur.
0
7.7K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan