dishwalaAvatar border
TS
dishwala
SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan empat poin yang harus direvisi dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan ( UU Ormas).

Revisi UU Ormas menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada sidang paripurna DPR.

Ia pun mewanti-wanti agar pemerintah menepati janjinya untuk merevisi UU Ormas.

"Sekali lagi, pemerintah berjanji akan melakukan revisi. Ada empat (poin) sebetulnya," ujar SBY melalui video yang diunggahnya ke akun youtube Demokrat TV, Rabu (25/10/2017).

(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila)

Pertama, berkaitan dengan paradigma hubungan negara dan pemerintah dengan ormas. SBY kemudian menyinggung masa kepemimpinannya sebagai Presiden RI. Saat itu, kata SBY, pemerintah memperlakukan ormas sebagai komponen bangsa.

Di samping itu, ormas saat itu menurutnya diposisikan sebagai komponen pembangunan yang diberi ruang untuk berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Sedangkan saat ini SBY menilai pemerintah cenderung melihat ormas sebagai ancaman terhadap negara dan konstitusi.

Menurutnya, harus ada pengaturan untuk menentukan apakah sebuah ormas bersalah atau tidak.

"Tidak boleh belum-belum dikatakan sebagai ancaman negara," kata dia.

(Baca: Dukung Perppu Ormas, SBY Minta Kader Demokrat Tak Khawatir Di-"bully")

Kedua, tentang pemberian sanksi. Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

Ketiga, kata SBY, soal pihak yang menafsirkan Pancasila serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Pada Perppu Ormas kewenangan tersebut diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. SBY tak setuju dengan aturan tersebut sebab keduanya merupakan kader partai politik yang diangkat oleh presiden yang juga seorang politisi.

"Kalau mereka diberikan kewenangan yang mutlak menafsirkan ormas A, ormas B bertenrangan dengan Pancasial maka kekuasaan bisa sewenang-wenang," ujar mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Sosial dan Keamanan itu.

Adapun poin terakhir berkaitan dengan ancaman pidana. SBY merasa aturan yang ada pada Perppu Ormas berlebihan sebab pembubaran ormas akan berdampak pada seluruh anggotanya.

"Ini kan tidak adil kemana-mana. Bisa jadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan lawan politiknya. Itu juga dilihat," tutur SBY.

(Baca: Revisi Perppu Ormas Akan Perluas Larangan Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila)

Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

http://nasional.kompas.com/read/2017...g-perlu-revisi

BANYAK BENER MAUNYA NI EMAK TK NYINYIR. KAGA SABARAN, PLINTIR SANA SINI..
KENAPA GAK GABUNG OPOSISI AJA LU KEMAREN, KAGA ADA LU JUGA JADI TU BARANG..

Pemerintah Tak Janji Proses Pembubaran Ormas Kembali Lewat Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terbuka terhadap usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan sebagai undang-undang.

Beberapa poin revisi yang diinginkan oleh tiga fraksi ialah mengurangi sanksi pidana yang terlalu berat dan menambah tahapan pembubaran ormas yang dinilai terlalu cepat.

Terhadap kedua poin itu, Tjahjo mengatakan pemerintah terbuka karena keduanya bersifat teknis. Namun saat ditanya apakah pemerintah sepakat mengembalikan proses pengadilan dalam revisi, ia menjawab hal itu belum pasti dan masih harus dibicarakan.

Revisi pada beberapa bagian Perppu akan dilakukan setelah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Selasa (24/10/2017).

"Ya revisi pelan-pelan. Ya saya enggak bisa menentukan," kata Tjahjo, di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).

Pemerintah akan menggelar rapat terlebih dulu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto untuk membahas revisi Perppu tersebut.

"Ada rapat dengan Menko Polhukam, pihak DPR akan rapat sendiri, apakah internal Komisi II, ataukah Badan Legislasi DPR," kata dia.

Tjahjo mengatakan, paham-paham lainnya yang menyalahi ideologi negara juga harus dimasukkan dalam revisi Perppu itu.

"Penting paham-paham yang enggak boleh ada, harus dimasukkan. Kan kemarin hanya komunisme, leninisme, dan marxisme yang enggak boleh," kata dia.

"Sekarang ini apapun paham atau agenda yang ingin mengubah Pancasila ini enggak boleh," lanjut Tjahjo.

Pemerintah berkomitmen untuk menyempurnakan Perppu itu sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat bersama.

"Nanti kita lihat masukan DPR. Yang jelas pemerintah komitmen membahas. Ini kan untuk bangsa. Paham komunisme, leninisme, marxisme enggak boleh. Ini masalah ideologi prinsip," kata Tjahjo.

Tjahjo juga menampik tudingan bahwa pemerintah otoriter dengan menghilangkan proses peradilan pembubaran ormas.

"Lah kan MK dibuka, PTUN dibuka, bagi yang enggak puas. Itu kan sarana, pemerintah enggak otoriter, sarana hukum dibuka, lewat DPR bisa," kata dia.

"Pemerintah punya otoritas. Kalau ada organisasi yang mengambil agenda lain, pemerintah harus bersikap. Soal lain mereka mau menuntut, menggugat ke MK, ke PTUN," ujar Tjahjo.

"Ya kita lihat sebelumnya ini nanti akan kami bahas. Apapun nanti aspirasi nanti kan ada . Dikumpulkan di Baleg (Badan Legislasi). Dikumpulkan di Komisi II dibahas bersama," kata Tjahjo.

Ia menambahkan sepanjang Pancasila dijadikan asas suatu ormas maka setiap orang bebas berserikat dan berorganisasi.

"Ini kan tidak (mencantumkan asas pancasila), maka orang bebas berormas tanpa ada rambu-rambu pancasila. Itu saja. Nanti kita lihat. Saya belum bisa merinci. Nanti dibahas tim juga. Tim pemerintah kan ada Menkumham, Mendagri, kejaksaan, kepolisian," lanjut Tjahjo.

http://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/20030511/pemerintah-tak-janji-proses-pembubaran-ormas-kembali-lewat-pengadilan
0
5.1K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan