travelingyukkAvatar border
TS
travelingyukk
Viral, Pria Ini Sukses Menikahi 2 Wanita cantik Sekaligus Gan

inovasee.com

Menikah adalah suatu momen yang sangat istimewa yang terjadi pada diri manusia. Dengan menikah sesuatu yang dulu dilarangpun akhirnya bisa bernilai ibadah, makanya menikah merupakan impian yang terus dikear oleh pasangan muda-mudi yang telah dewasa. Tapi seperti yang GanSis ketahui bersama-sama, Menikah adalah rahasia ilahi, bisa menjalani pernikahan adalah bagian dari takdir dan sebuah pilihan hidup.
emoticon-Toast

Seperti yang TS sebut diatas, menikah adalah rahasia dari yang maha kuasa. Nah menyinggung hal tersebut, ada sebuah pernikahan unik yang tak biasa yang sebentar lagi terjadi di Indonesia, apa itu? Nih Gan..


Sekilas tak ada yang aneh dari undangan pesta pernikahan ini, baik dari bentuk hingga teks undangan tersebut seperti undangan pesta pernikahan pada umumnya. Namun jika Agan & Sista perhatikan secara seksama, terdapat dua mempelai wanita dalam undangan tersebut. Yess, undangan pernikahan ini bukanlah antara seorang mempelai pria dan seorang mempelai wanita pada umumnya saja, melainkan mempelai pria bakal menikahi dua wanita sekaligus Gan!
emoticon-Wow
Ini terjadi di di Dusun Lumba Jaya, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Palembang yang mana mempelai pria bernama Cindra sukses menikahi dua wanita cantik sekaligus bernama Perawati dan Indah Lestari secara bersamaan. Menurut gambar yang tertera, akad nikah dilakukan 5 November 2017 untuk Indah Lestari, sementara gadis yang satunya bernama Perawati di tanggal 8 November 2017. Dan untuk pesta, serentak dilaksanakan tanggal 9 November 2017

Bolehkah pria menikahi dua wanita sekaligus?


Meski poligami tidak dilarang, namun sering muncul pertanyaan bolehkan menikahi dua perempuan sekaligus dalam satu waktu? Nah untuk menjawabnya melalui UU Perkimpoianmenegaskan bahwa pada azasnya dalam suatu perkimpoian seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat [1]). Dengan demikian, UU Perkimpoian tidak mengizinkan perkimpoian antara seorang pria dengan dua orang wanita dalam waktu bersamaan. Namun jika secara hukum Islam diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakan akad nikah dengan dua orang wanita dalam satu hari ; sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ) النساء : 3 )

“Maka menikahlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (SQ. An Nisaa’: 3).

Maka yang demikian itu tidak ada bedanya antara menikahi dua orang wanita sekaligus di waktu yang sama, atau di waktu yang sedikit berbeda. Akan tetapi para Ulama’ Rahimahumullah membenci apabila malam pengantin dua wanita tadi dilaksanakan di satu malam yang sama, karena dikhawatirkan mengurangi hak salah satu dari keduanya karena kurang maksimal pembagian waktunya.
Diubah oleh travelingyukk 23-10-2017 06:32
0
39.8K
229
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan