Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Kasus Ujaran Kebencian- Alfian Tanjung Keberatan Flashdisk Diputar di Persidangan, in
Kasus Ujaran Kebencian- Alfian Tanjung Keberatan Flashdisk Diputar di Persidangan, ini Alasannya
Rabu, 18 Oktober 2017 17:18

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan teradakwa ustadz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/10/2017), mengahadirkan saksi pelapor Sujatmiko.

Di hadapan majelis hakim dipimpin Dedi Fardiman SH, Sujatmiko yang mengaku sehari-harinya sebagai makelar motor itu mengetahui ceramah terdakwa di media sosial You Tube.
Menurut Sujatmiko, ia saat itu tengah bermain di rumah Handoko, adiknya di Jalan Karangan Jaya I Surabaya.

Ketika di rumah Handoko, saksi melihat You Tube. Ia pun tertarik untuk melihat ceramah terdakwa Alfian Tanjung, yang bertema Subuh berjemaah mengadapi invensi PKI dan FKC.

"Setelah saya lihat, isi ceramahya ekstrim," ujar Sujatmiko menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Suryanagara SH.

Merasa ada unsur provokasi, saksi minta pada Handoko untuk mendownlod ceramah Alfian Tanjung dan disimpan di sebuah flashdisk.
Sujatmiko akhirnya melaporkan ke Polda Jatim dengan bukti flashdisk tersebut.

"Sebelum melapor, saya ngecek ke Masjid Mujahidin untuk memastikan kebenaran ceramah itu," terang Sujatmiko pada majelis hakim.

Setelah melapor, ia mengaku beberapa kali diperiksa penyidik Polda Jatim. Ia juga membenarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Iya, benar itu paraf saya," papar Sujatmiko menjawab pertanyaan JPU Anggara Suryanagara SH.

Ketika sidang berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan tim pembela hukum Alfian Tanjung. Perdebatan itu terjadi saat JPU menanyakan pendapat Sujatmiko terkait ceramah Alfian Tanjung.

"Ini bukan saksi ahli yang dimintai pendapat," tandas kuasa hukum Alfian, Abdulah Alkatiri SH pada JPU.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum terdakwa juga menolak flashdisk yang diajukan sebagai barang bukti dihadirkan dalam sidang.
Selain itu, tim pembela Alfian juga menolak pemutaran ceramah kliennya dalam persidangan.

"Karena itu tidak ada dalam dakwaan jaksa. Dakwaan jaksa hanya mengacu pada UU IT," tegas Abdulah Alkatiri.

Rupanya penolakan yang dilakukan kuasa hukum itu ditolak hakim Dedi Fardiman. Flashdisk yang ada itu dipakai sebagai bukti bukan alat bukti, sehingga wajib dibuktikan kebenarannya.

"Kami tetap menolak majelis hakim," sergah Abdulah Alkatiri.

Lantas hakim Dwi Winarko SH, selaku hakim anggota mengilustrasikan kasus pidana lain yang memperbolehkan sebuah barang bukti diputar dalam sidang.

"Ada kasus pidana lain, yang buktinya dari sebuah ponsel dan ponsel itu diputar dalam sidang. Karena dalam ponsel itu ada rekaman kejadian perkaranya," jelas hakim Dwi Winarko pada tim pembela terdakwa Alfian.

http://surabaya.tribunnews.com/2017/...annya?page=all

UDAH PASTI GOL KAU USTAD..
0
3.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan