Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Dirjen Pajak: 60% Harta Peserta Tax Amnesty Belum Dilaporkan
Jakarta - Program pengampuan pajak alias tax amnesty sudah berakhir pada 31 Maret 2017 kemarin. Namun ternyata Direktorat Jenderal Pajak menemukan masih banyak peserta tax amnesty yang belum dibetulkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bahwa ternyata masih ada sekitar 60% dari harta peserta tax amnesty yang belum dilaporkan.

"Ini bener faktanya, ada datanya. Ternyata waktu ikut tax amnesty, harta atas nama istri belum masuk. Karena harta atas nama istri lebih banyak. Jadi yang ikut tax amnesty baru 60%," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (5/10/2017).


Dirinya pun menghimbau agar para peserta tax amnesty segera melakukan pembenahan atas SPT-nya. Sebab jika tidak dan telah dilakukan pemeriksaan maka akan dikenakan PPh dan sanksinya sesuai dengan PP Nomor 36/2017.

"Bulan ini masih ada kesempatan betulkan SPT 2016, dari pada dilakukan pemeriksaan. Itu kan kalau sesuai UU sanksinya 200%. Itu kata UU lho. Fokus kita tiga bulan ini memeriksa yang ikut tax amnesty," tukasnya.

Sekadar informasi berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta dalam statistik tax amnesty yang berakhir pada 31 Maret 2017 total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun. (mkj/mkj)

https://m.detik.com/finance/berita-e...lum-dilaporkan
0
2.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan