BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Menang praperadilan berarti tak bersalah? Tunggu dulu

Seorang mahasiswa melakukan aksi teaterikal proses sidang praperadilan bebasnya tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto di Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/10). Peluang menyidik ulang Setya masih terbuka.

Kemenangan Setya 'Setnov' Novanto di meja hijau bisa jadi tak berumur panjang. Usai kalah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat pekan lalu, KPK sudah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru buat Setnov.

Menurut Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis KPK telah menyiapkan skenario alternatif atas kemenangan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Walaupun praperadilan bilang (penetapan tersangka atas Setya Novanto) tidak sah, tapi kami punya kewenangan untuk membuat sprindik baru," kata Evi usai pembacaan putusan, Jumat (29/9/2017), seperti dikutip dari Tempo.co.

Sependek pengamatan kami, kemenangan Setnov ini adalah kekalahan keenam KPK dalam sidang praperadilan. Pada 2015, KPK kalah digugat calon Kapolri Budi Gunawan, mantan ketua BPK Hadi Purnomo dan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin. Bupati Sabu Raijua, NTT Marthen Dira Tome dan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman juga sempat menang.

Dua kasus lain

Kemenangan tersangka korupsi berlanjut dengan Sprindik baru ini pernah terjadi dalam penanganan dua kasus korupsi.

Pertama kasus kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Dari putusan MK ini, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin, Mei 2015 mengugat status tersangka yang disematkan KPK. Ilham menang melawan KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan yang Ilham. Dalam pertimbangan hakim, KPK tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.

Upiek juga menyatakan pemblokiran dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait Ilham Arief tidak sah.

KPK menerima putusan ini. Tapi selang beberapa hari kemudian KPK menerbitkan sprindik baru. Setelah diperiksa pertama kali, KPK langsung menahan Ilham. Proses peradilannya hingga tingkat Mahkamah Agung membuahkan vonis 4 tahun penjara.

Mei 2016 lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Nursyam juga membatalkan status tersangka atas bupati Sabu Raijua, NTT Marthen Dira Tome dalam kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah.

Menurut Nursyam, kasus yang diambil alih ditangani Kejaksaan Tinggi NTT itu dilakukan serentak dengan tersangka. Sedangkan Pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.

KPK segera menerbitkan Sprindik baru. Marthen lalu ditahan dan divonis 3 tahun penjara.

Praperadilan Tak Menggugurkan Dugaan Tindak Pidana

Langkah KPK ini seturut dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.

Dalam putusan itu menetapkan, penetapan tersangka menjadi objek dalam sidang praperadilan.

Penetapan tersangka bisa menjadi objek gugatan praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Sebab, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama ini tak memiliki sistem check and balance atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik. KUHAP tidak mengenal mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Jika hukum dijalankan serampangan dan benar, maka penetapan seseorang menjadi tersangka bisa melanggar hak asasi manusia. Sehingga sidang praperadilan bisa menjadi perlindungan hak seseorang.

Tapi soal ini, majelis hakim kostitusi sepakat, praperadilan sebagai sarana perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana.

"Sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar," ujar hakim Anwar Usman dalam risalah sidang MK.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ah-tunggu-dulu

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kartu identitas untuk pengungsi Gunung Agung

- Bantahan Prabowo, PKS, dan isu PKI sebagai dagangan politik

- Desakan periksa Hakim Cepi atas putusan praperadilan Setya Novanto

Diubah oleh KASKUS.HQ 02-10-2017 08:02
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
16K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan