Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kobasusAvatar border
TS
kobasus
Sesuai Tap MPR, Demokrat tegaskan diskusi 65 dan komunis dilarang
Sesuai Tap MPR, Demokrat tegaskan diskusi 65 dan komunis dilarang


Senin, 18 September 2017

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, diskusi bertema tragedi 1965 dan komunisme dilarang dan tidak boleh digelar. Aturan itu sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Syarief mengomentari diskusi bertema Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/1966 yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Sabtu (16/9). Pada hari Minggu, kantor LBH kembali digeruduk sejumlah ormas karena tetap melanjutkan kegiatan tersebut.

"Pertama menyangkut masalah komunisme itu sesuai dengan ketetapan MPR, bahwa diskusi itu tidak boleh, dilarang," kata Syarief saat dihubungi, Senin (18/9).

Pemerintah diminta melakukan dan melaksanakan Ketetapan MPR tersebut. Syarief juga menilai polisi telah menjalankan tugasnya untuk mengamankan diskusi tragedi 1965.

"Yang menyangkut masalah-masalah pertemuan saya pikir kepolisian memang pada posisi untuk menjaga ketertiban. Untuk itu, tanpa melanggar asas demokrasi memang perlu ada sistem check and balance," tegasnya.

Syarief melanjutkan, LBH seharusnya melaporkan acara tersebut ke kepolisian. Jika tidak ada pemberitahuan, dia menyebut wajar jika polisi membubarkan. Polisi menyebut acara tersebut tidak diberitahukan kepada mereka.

"Kalau ada masyarakat yang membuat acara ya harus melaporkan. Nah kalau polisi menganggap itu berbahaya tentunya polisi memiliki hak untuk melakukan pembubaran, tetapi bukan represif," ujar Syarief.

Sumber Berita

===========================================
Komen TS

Cebong-cebong PKI mana paham aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Contohnya: demo bakar lilin tengah malem ampe pagi.

Saran saya, lebih baik kalo bikin film PRRI/Permesta didikan sempakemoticon-thumbsup:

bagus juga kalo bikin film antek penjajah dan mata2 penjajahemoticon-thumbsup:

Pemberlakuaan UU No. 12 Tahun 2011 yang memasukkan kembali ketatapan MPR kedalam hierarki peraturan perundang-undangan
Diubah oleh kobasus 18-09-2017 14:58
0
3.4K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan