BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Surat Fadli Zon dalam sorotan media

Wak]il Ketua DPR RI, Fadli Zon (kiri) berbincang dengan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pada pembukaan Forum Parlemen Dunia di Nusa Dua Bali, 6 September 2017.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, selalu punya berita. Selasa (12/9/2017), Fadli mengirim surat berkop DPR ke KPK.

Isi surat itu meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Setya Novanto, Ketua DPR RI yang menjadi tersangka mega korupsi E-KTP. Penundaan pemeriksaan diharapkan hingga ada putusan praperadilan.

Sekelompok masyarakat pun gerah dengan aksi terbaru politisi Partai Gerindra tersebut. Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, melaporkan Fadli ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (13/9).

Boyamin menduga Fadli melanggar kode etik pimpinan dan anggota DPR dengan membuat dan mengirimkan surat tersebut ke KPK. Namun Boyamin hanya berharap ada peringatan dari MKD untuk Fadli.

"Kartu kuninglah buat Fadli Zon. Ini pelanggaran sedang lah," ujarnya dikutip Liputan6.

Fadli menilai laporan Boyamin ke MKD salah alamat. Fadli menyatakan banyak orang mengomentari surat tersebut walau belum membacanya. Akibatnya, kata Fadli dalam Tribun Jateng, muncul berita tak benar (hoax) yang direproduksi tanpa check and recheck.

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Gerindra yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Ahmad Muzani, meminta Fadli menjelaskan kepada publik agar tak ada simpang siur. Dilansir Kompas.com, Ahmad menegaskan bahwa surat Fadli bukan perintah partai.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menilai surat Fadli terkesan melindungi Novanto dari proses hukum. Arief menilai ini bisa merusak marwah partai, apalagi Gerindra menentang perlemahan KPK --termasuk dalam pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

Menurut Fadli, surat buatannya menampung aspirasi Novanto sebagai pribadi masyarakat --bukan dalam kapasitas Ketua DPR RI. Fadli menilainya wajar karena masyarakat pun cukup lazim mengadu ke pimpinan DPR.

Itu sebabnya Fadli membantah bahwa itu adalah surat pribadinya. Permintaan penundaan proses hukum bukan diajukan dirinya, melainkan Novanto yang kebetulan mangkir dari pemeriksaan KPK karena sakit.

"Itu adalah aspirasi Setya Novanto. Aspirasinya diteruskan. Itu ratusan surat seperti itu. Jadi, ada surat kades seperti ini, ada penyerobotan lahan, ada kasus perlindungan hukum, kami surati semua," imbuh Fadli.

Sementara Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI, mengamini tindakan rekan sejawatnya. Fahri menjelaskan bahwa Sekretaris Jenderal DPR RI akan memilah setiap surat yang masuk untuk ditandatangani elemen pemimpin DPR sesuai bidang masing-masing.

Setelah ditandatangani, semua surat itu dikirim ke institusi tujuan. Itu sebabnya Fahri menilai Fadli tidak melanggar kode etik karena aspirasi masyarakat tidak perlu diketahui oleh para pemimpin lain DPR RI.

"Itu kan hanya meneruskan surat aspirasi, yaitu ada seorang yang mengusulkan suatu hal," katanya dikutip Antaranews.

Jadi, DPR RI menilai surat Fadli tak bermasalah. Namun menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menilai surat itu justru bisa dimaknai menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice).

Bahkan Gandjar menyatakan Fadli bisa saja dikenai pidana. "Kan minta penundaan, jelas menghalangi penyidikan. Apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak punya kepentingan," katanya kepada Kumparan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-sorotan-media

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jemaah haji wafat lebih banyak dibandingkan tahun lalu

- Mobil tanpa garasi, pemilik bisa dibui

- RS Mitra Keluarga benar lakukan pelanggaran administrasi

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
31.2K
234
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan