Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Di rapat DPR, PDIP pertanyakan kemampuan dan keahlian Ketua KPK


Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang tampak geram dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang obstruction of justice atau perbuatan melawan hukum. Agus menilai anggota pansus angket KPK bisa dijerat hukum jika terus menghalangi penyidikan kasus e-KTP.

Junimart menuding Agus tak mampu menjadi ketua KPK. Tak tanggung-tanggung, hal itu disampaikan Junimart dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, termasuk Agus Rahardjo.

"Tidak seusai dengan kemampuan dan keahlian Pak Agus, bapak sebagai simbol dari KPK, tentu harus paham tentang apa yang disampaikan kepada publik, harus paham tentang nilai hukum, tentang dampak dari apa yang kita sampaikan. Mohon maaf kepada bapak ibu, ini harus saya sampaikan," kata Junimart di depan anggota Komisi III DPR dan pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Junimart mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari para pemilihnya di daerah pemilihan. Dia harus menjelaskan apa itu obstruction of justice, perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum.

"Ini seirus kita bicara, saya hanya menjawab bahwa itu adalah dampak dari asal menjawab, akhirnya saya memberikan kuliah di sana, apa itu hukum, apa itu pencegahan, apa itu penindakan, saya sampai bawa buku KUHAP, ini pasalnya, kalau mencuri ini pasalnya," kata Agus.

Junimart pun menyentil Jubir KPK Febri Diansyah. Dia mengatakan, Febri tak asal banyak bicara, dan tidak mendahului keputusan hakim.

"Kita harus pahami posisi masing-masing, kami sebagai wakil rakyat, memilih kami secara khusus, terlebih kepada jubir, tolong sampaikan, jubirnya tidak asal bicara, jubir supaya enggak perlu banyak bicara, bicara seperlunya, jangan mendahului keputusan pengadilan," kata politikus PDIP ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.

"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.

Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat. Mudah-mudahan, kalau rakyat beri dukungan kami juga bisa optimal melakukan kerja," kata Agus. [rnd]

https://www.merdeka.com/politik/di-r...ketua-kpk.html
0
3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan