Rampod333Avatar border
TS
Rampod333
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi

Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi


Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pengendara yang hendak membeli mobil melampirkan surat keterangan memiliki garasi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," kata Djarot di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.


Djarot menjelaskan kebijakan ini sudah lama, tapi belum terimplementasikan. "Belum ditegakkan, maka itu perlu disosialisasikan."

Surat keterangan memiliki garasi harus dikeluarkan ketua RT/RW setempat. Djarot mengatakan Pemprov DKI masih menyosialisasikan aturan ini. Belum ada rencana untuk melakukan razia.

"Kita juga kan belum bikin pergubnya (peraturan gubernur, red.)," kata dia.



http://otomotif.metrotvnews.com/mobi...b-punya-garasi


kalo ada razia bakal heboh nihemoticon-Leh Uga

emoticon-Traveller

kalo kek gini mantap deh

Quote:
Diubah oleh Rampod333 06-09-2017 10:17
0
12.6K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan