- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah
TS
trimusketeers
PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah
Quote:
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno membantah PT Duta Graha Indah (PT DGI) menerima komitmen fee terkait sejumlah proyek. Tudingan itu disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaan pada perkara korupsi Wisma Atlet dan Rumah Sakit Universitas Udayana.
"Naudzubillahi min dzalik, tidak pernah Yang Mulia,"kata Sandiaga saat dikonfirmasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017. Sandiaga dipanggil untuk memberikan keterangan terhadap saksi terdakwa Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI.
Hakim sebelumnya membacakan BAP Nazaruddin yang menyebutkan bahwa PT DGI siap memberikan komitmen fee sebesar 20 sampai 22 persen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI. Menurut Nazaruddin, Sandiaga Uno juga menyampaikan PT DGI akan mendapat laba 15 persen dari tiap proyek.
"Benar ada komitmen fee ini?" kata hakim kembali bertanya kepada Sandi. "Tidak pernah Yang Mulia," ujar Sandi.
Selanjutnya majelis hakim bertanya apakah ada kesepatan dengan dewan direksi untuk memberikan keuntungan pada pihak-pihak tertentu. Namun Sandi kembali mengelak. "Tidak pernah Yang Mulia," ujarnya.
Sandi juga membantah pernah melakukan pertemuan dengan Dudung, Nazaruddin, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Hotel Ritz Carlton untuk membahas soal komitmen fee bagi PT DGI. Dalam berita acara pemeriksaannya, Nazaruddin menyebut Sandiaga pernah melakukan pertemuan dengan ketiga orang tersebut untuk membahas soal komitmen fee.
"Saya konfirmasi tidak pernah ada pertemuan itu. Itu adalah bohong dan fitnah," kata Sandiaga. Ia mengatakan tak tahu banyak soal proyek yang digarap PT DGI karena hanya menjabat sebagai komisaris.
Menurut Sandiaga, sebagai komisaris ia hanya bertugas memberi masukan soal tren ekonomi masa kini dan aktivitas di pasar modal. Mengenai proyek, kata dia, adalah tugas dan wewenang dewan direksi.
Sandiaga mengaku baru tahu soal penggarapan proyek Wisma Atlet dan Rumah Sakit Universitas Udayana setelah media memberitakan tertangkapnya Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung bersama Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa bersekongkol untuk memenangkan PT DGI dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana. Ia juga didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Perbuatan Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009 dan sebesar Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010. Selain itu, Dudung juga didakwa telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.
sumber
Hmmm tugas komisaris yakni mengawasi dilupakan
Diubah oleh trimusketeers 30-08-2017 10:03
0
2.8K
Kutip
26
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan