Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xutux06Avatar border
TS
xutux06
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Wanita 79 Tahun di Bogor

Tersangka pembunuhan wanita 79 tahun di Bogor (Foto: Dok. Tribrata News Polres Bogor)


Pada tanggal 3 Agustus sekitar pukul 08.30 WIB, petugas piket Polres Bogor mendapat laporan penemuan jenazah seorang wanita di dalam mobil, di Jalan Tegal Panjang, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah diidentifikasi polisi, jenazah tersebut diketahui bernama Lola Roselina Mc Divitt, berumur 79 tahun. Polisi pun menghubungi pihak keluarga Lola, yang beralamat tak jauh dari lokasi kejadian. Agam Rustam yang merupakan saudara korban menolak visum atau autopsi, dan memilih untuk menguburkan jenazah Lola. Kasus inipun akhirnya ditutup.

Namun tanggal 10 Agustus, seorang pria warga negara AS bernama Michel Mc Divitt, mendatangi Polsek Cisarua. Pria yang mengaku sebagai anak laki-laki Lola ini, membuat laporan polisi dan membawa foto jenazah Lola. Dia yakin ibunya adalah korban pembunuhan, dilihat dari luka di bagian mata dan perut yang terlihat membuncit.

Unit Reskrim Polsek Cisarua kemudian memanggil sejumlah saksi dan pihak keluarga yang dekat dengan korban. Setelah melalui pemeriksaan dan identifikasi, akhirnya pada tanggal 13 Agustus sore sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap pria berinisial MB, yang merupakan sopir Lola. Tak hanya MB, polisi juga menangkap pria berinisial R pada tanggal 14 Agustus.

"Tersangka R ini dalam kesehariannya biasa dipanggil korban dengan sebutan 'baby'," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro.
Melalui pemeriksaan polisi, R dan MG kemudian mengakui bahwa merekalah yang membunuh Lola. Dikutip dari Tribratanews Polres Bogor, Selasa (15/8), mereka mengaku nekat membunuh majikannya tersebut karena kesal disuruh mengantar Lola ke Sukabumi ketika dia sedang beristirahat.

"R mengakui telah membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Cianjur, karena pada saat itu mereka sedang dalam perjalanan menuju Sukabumi via Puncak," jelas Bimantoro.

Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki APN, sebuah tas kresek dan barang lain yang masih diselidiki.

Mereka pun harus bertanggung jawab atas pembunuhan ini. MB dijerat Pasal 55 juncto Pasal 56 juncto Pasal 340 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Sementara R dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 auat 3 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Sumber: https://kumparan.com/rini-friastuti/...tahun-di-bogor
0
1.8K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan