mudhopilAvatar border
TS
mudhopil
Ustadz di Pasuruan Tega Cabuli Bocah 11 Tahun, Komnas HAM Turun Tangan


TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang ustadz yang diduga nekat mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.

Dia adalah Mi (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Ustadz di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) ini diduga kuat mencabuli santriwatinya yang berinisial PDK, (11) pada awal Maret lalu.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.
Dalam kasus ini, pihaknya menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka.

"Sudah kami tahan sejak hari ini, jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya," katanya.

AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan, memang ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban. Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di musala ponpes.

"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.

Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengaku modusnya itu berpura-pura memberikan obat kepada korban. Jadi, dari situlah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian itu dilakukan paska salat shubuh.

"Tersangka menemui korban di musala setelah salat shubuh berjamaah. Selanjutnya, tersangka memberikan minuman sprite yang sudah dicampuri dengan bodrek. Korban diminta untuk meminumnya," ungkapnya.

Mantan Kapolres Lumajang ini mengungkapkan, kala itu, korban sempat menolak permintaan tersangka.

Namun , yang bersangkutan (tersangka) memastikan bahwa minuman itu aman dikonsumsi dan dipercaya bisa meningkatkan daya tahan tubuh, dan menambah kebugaran.

"Tersangka meyakinkan korban, minuman itu bisa menjaga stamina dan kebugaran tubuh. Korban yang juga takut langsung meminumnya," papar dia.

Raydian menyampaikan, paska korban meminumnya, korban langsung merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Di situlah, tersangka mulai melucuti dan melepas satu per satu pakaian korban.

"Tersangka melampiaskan nafsunya. Pengakuannya, hanya sekali dan setelah itu, korban diminta kembali ke pondok dan meminta untuk tidak melaporkan atau bercerita apa yang sudah dilakukannya bersama tersangka," tandasnya.

Setelah itu, kata Raydian, pihaknya mengaku mendapatkan laporan dari keluarga korban. Laporan itu berawal dari perubahan sikap yang dialami korban.

"Keluarga curiga karena korban ini mengalami perubahan sikap. Setelah ditanya, korban mengaku," paparnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu Kerudung Warna ungu, satu kaus dalam warna biru, satu kaus lengan panjang warna merah muda, satu rok panjang warna biru, satu celana dalam warna biru gambar monyet. (Surya/Galih Lintartika)

http://jatim.tribunnews.com/2017/08/...m-turun-tangan

emoticon-Mad
Diubah oleh mudhopil 14-08-2017 11:19
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan