metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
First Travel Berencana Gugat Kementerian Agama


Metrotvnews.com, Jakarta: Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana mengatakan pihaknya berencana menuntut Kementerian Agama (Kemenag). Penuntutan dilakukan lantaran First Travel merasa dirugikan karena dibekukan Kemenag.


'Kami akan gugat Kemenag dengan pasal 136 kitab Undang-undang Perdata,' kata Eggy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Agustus 2017.


Menurut Eggy, pencabutan izin First Travel oleh Kemenag pada 18 Juli 2017 membuat kerugian perusahaan. Dia mengatakan hal ini mengacu pada pasal yang bakal diajukan, yakni barang siapa yang melakukan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain, maka harus menganti kerugian orang tersebut.


Selain menggugat secara perdata, Eggy juga berencana menggugat Surat Keputusan (SK) pencabutan izin beroperasi First Travel oleh Kemenag. First Travel bakal menempuh gugatan pencabutan izin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


'Kami akan lakukan pidana, ada pasal 421 KUHP itu soal memerintahkan atau membiarkan visa itu, karena ada pungutan liar itu,' lanjut dia.


Kasus First Travel tengah menjadi sorotan. Penyedia jasa umrah bertarif murah itu dipolisikan para agen dan calon jemaahnya.


First Travel diduga melakukan penipuan lantaran banyak calon jemaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu diberangkatkan umrah hingga dua tahun.


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sekitar 30 ribu calon jemaah First Travel tak kunjung diberangkatkan. Pada Jumat 4 Agustus 2017, pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.


Pelapor yang terdiri dari agen dan calon jemaah mengaku kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Padahal, mereka telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.


Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB. Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lewat TPPU, polisi ingin mencari total nilai aset yang dimiliki First Travel.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8K...enterian-agama

---

Kumpulan Berita Terkait :

- First Travel Bandung Buka Sebentar Lalu Tutup Lagi

- Bareskrim Mengindikasikan Adanya Tersangka Baru Kasus First Travel

- Kabareskrim: Promo Umrah First Travel tak Masuk Akal

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
27K
223
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan