Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kombantrincairAvatar border
TS
kombantrincair
tanya tentang jual beli tanah
hi, saya ada mau beli tanah dengan luas 1ha tanah kebun. kebetulan lewat agen.

yang utama saya kan harus melakukan cek surat tanah dulu ke kantor BPN.
terus utk cek lokasi tanah sesuai dgn sertifikat itu bagaimana? biar ga salah lokasi.

kalau sudah oke semua.

setelah sudah oke saya DP dulu. nah DP nya ini ke pemilik tanah / lewat agen yah biasanya? baru setelah itu pelunasan..waktu proses DP dan proses pembayaran ini apakah harus dibuatkan surat bermaterai saja dari pemilik tanah / kita penjual dan pembeli harus datang ke kantor notaris utk buat surat proses pembayaran?

datang ke kantor PPAT nya utk balik nama tanah ini saat setelah pelunasan atau pada saat mau DP dan bikin surat proses pembayaran prosesnya di kantor ppat ini? tq
tata604
tata604 memberi reputasi
1
7.1K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan