Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Kajari Pamekasan Disuap Rp 250 Juta Agar Tak Usut Korupsi Rp 100 Juta


Jakarta, GATRAnews - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, memasang tarif Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek yang anggarannya dari dana desa senilai Rp 100 juta.

"Kajari mengatakan [kasus ini] bisa distop kalau ada setoran Rp 250 juta. Jadi anggaran Rp 100 juta, tapi akan distop kalau ada [Rp 250 juta] seperti itu," kata Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (2/8).Syarif mengungkapkan, kasus suap ini berawal dari laporan lembaga masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tentang dugaan  korupsi proyek di Desa Dassok senilai Rp 100 juta yang dilakukan Kades Dassok, Agus Mulyadi.Kejari menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Khawatir menjadi tersangka, Kades Agus Mulyadi kemudian melapor kepada Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan, Noer Sollehhodin.Sutjipto dan Noer kemudian melanjutkan laporan tersebut kepada Bupati Pamekasan,  Achmad Syafii. Atas laporan itu, Achmad Syafii khawatir kasus ini bisa berakibat dihentikannya alokasi dana desa di kabupaten yang dipimpinnya.Achmad Syafii kemudian menyarankan Sutjipto, Noer, dan Agus agar untuk menyuap Rudy. Penyuapan itu dilakukan agar Rudy menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 100 juta yang sedang ditangani Kejari Pamekasan. Rudy menyanggupi asalkan diberi uang sejumlah Rp 250 juta. "Ini juga dilaporkan ke bupati dan bupati bahkan dengan Inspektur Pemkab Pamekasan harus diamankan agar jangan ribut-ribut pemanfaatan dana desa ini," ujar Syarif.Setelah sepakat, kemudian Noer Solehhoeddin dan seorang sopir membawa uang ke rumah dinas Rudy pada Rabu pagi. Setelah diserahkan, Tim Satgas KPK kemudian menangkap Rudy dan Noer serta menyita uang suap sejumlah Rp 250 juta dalam pecahan Rp 100.000 dibungkus plastik hitam."Setelah itu KPK mengamankan 2 orang lain yaitu S [Sugeng] dan EH [Eka Hermawan] sekitar pukul 07.49 WIB di Kantor Kajari," kata Syarif.Setelah itu, Satgas KPK menangkap Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok pada pukul 08.29 WIB dan MR [M Ridwan] Ketua Persatuan Kepala Desa mapper di rumah pukul 08.55 WIB dan tim juga mengamankan Indra Permana, staf Kejari di Kejari Pamekasan pada pukul 09.00 WIB."Terakhir, tim bergerak mengamankan Bupati di Pendopo Pamekasan pada pukul 11.30 WIB," ujar Syarif.Tim Satgas lalu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Hasilnya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Achmad Syafii, Rudy Indra Prasetya, Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoeddin.Sebagai pemberi suap, Sutjipto, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Bupati Achmad Syafii selaku pihak yang menganjurkan agar melakukan penyuapan, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Adapun Rudy selaku penerima suapnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/278097-ka...si-rp-100-juta

---


- KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka Suap
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan