Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Penjelasan Direktur Lippo Soal Izin Proyek Meikarta


Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat)," tutur Danang Kemayan Jati saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Agustus 2017.

Danang menjelaskan, kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo yakni dengan terlebih dulu menjual konsep merupakan hal yang wajar dilakukan oleh developer. Adapun yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini sebenarnya bukan merupakan downpayment atau uang muka, melainkan nomor urut pemesanan.

“Itu sudah lazim di dunia developer, kami bisa menjual konsep. Kami juga belum launching, baru nomor urut pemesanan. Supaya antrenya rapi, jadi nanti dikembalikan. Setelah dipanggil sesuai nomor urut, dia pilih unit, ukuran, di tower mana. Setelah itu ada transaksi, penentuan skema cicilan dan baru tanda tangan,” kata Danang.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Lippo menghentikan pembangunan proyek Meikarta Lippo Cikarang yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Selain meminta menghentikan pembangunan, Deddy yang hendak mencalonkan sebagai Gubernur Jawa Barat ini meminta pengembang Meikarta menghentikan kegiatan marketingnya.

Menurut Deddy yang juga Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat, latar belakang akan menerbitkan surat permintaan penghentian pemasaran Meikarta adalah Perda Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Berdasarkan perda itu, kata Deddy, Meikarta Lippo Cikarang telah melanggar.

Danang menambahkan, pada waktunya akan menjabarkan proses perizinan tersebut dan yakin apa yang dilakukan manajemen Lippo sesuai dengan prosedur. “Sudah lazim di dunia properti menjual konsep. Belum dibangun, belum groundbreaking. Ke depannya kami akan jabarkan. Proses di pemerintah kabupaten ada beberapa kali sidang dan tidak ada masalah.”

Sebelumnya Presiden Lippo Grup Theo L Sambuaga juga telah menemui Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar untuk melaporkan perkembangan proyek Meikarta. Danang mengatakan, perusahaannya bersedia menyesuaikan proyek itu agar terintegrasi dengan rencana metropolitan yang dirancang pemerintah provinsi.

Rencananya, proyek properti Meikarta akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan, taman, tower serta sarana lain seperti universitas, dan lain-lain. Lahan yang disiapkan sekitar 130-140 hektare dan bakal berkembang sampai 500 hektare.

Kota Meikarta, Deddy Mizwar: Masak Saya Harus Kirim Satpol PP?

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan Lippo Group sebaiknya menghentikan dulu aktivitas pengembangan proyek properti kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebelum mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini lebih baik dilakukan ketimbang Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan paksa proyek properti tersebut.

“Masak saya harus kirim Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) ke sana untuk menghentikannya? (Pemilik) Lippo kan bukan orang bodoh. Jadi berhentikan dulu lah. Rezeki enggak ke mana. Lippo kayak orang miskin aja,” katanya di kantor Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.

Menurut Deddy, selain proses pembangunannya, aktivitas pemasarannya juga diminta dihentikan. “Kalau tidak dapat rekomendasi, kan menjual barang ilegal,” ucapnya. Sebaiknya, ujar Deddy, Lippo mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.

Deddy membantah klaim Lippo yang menyatakan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut dia, setelah dicek, izin tersebut belum ada. “Tanya saja ke kabupaten, sudah ada izinnya belum? Belum ada,” tuturnya.

Deddy mengatakan pemerintah saat ini masih membahas rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi dan prosesnya belum selesai. Ia berujar, kalaupun Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan izin, hal itu menyalahi aturan.

“Kalau dia (Pemkab Bekasi) keluarkan izin, dia juga salah. Sebab, harus ada rekomendasi dulu dari pemerintah provinsi sesuai dengan perda. Ini kan sederhana, berhenti sebentar,” ucapnya.

Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan pihaknya tidak memiliki masalah dalam proyek pembangunan properti Meikarta. Menurut Danang, pihaknya tengah mengurus proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin mendirikan bangunan, dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut Danang, semua perizinan itu bukan di pemerintah tingkat I, tapi tingkat II, yaitu pemerintah kabupaten. “Jadi tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi. Mereka hanya koordinasi dan sinkronisasi dari daerah tingkat II dan daerah tingkat I,” tuturnya saat dihubungi
Tempo.

https://bisnis.tempo.co/read/news/20...royek-meikarta
https://metro.tempo.co/read/news/201...irim-satpol-pp

KENAPA DEDI YG WAKIL GUBERNUR LEBIH GALAK DARI AHER?emoticon-No Hope
Diubah oleh nevertalk 02-08-2017 13:43
0
9.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan