tyashpAvatar border
TS
tyashp
Penyiksaan bayi di bali yg bikin merinding
Sebuah video yang viral di media sosial Facebook kembali menghentak publik Bali. Pada video yang diunggah akun bernama Eka Vega itu menampilkan adegan seorang ibu yang tengah menyiksa anaknya.

Ada beberapa video yang diunggah. Pada salah satu video berdurasi 33 detik, seorang ibu tengah mencubit, memukul, dan menampar bocah sekira delapan bulan itu. Sontak saja bayi berjenis kelamin laki-laki itu menangis sejadi-jadinya.

Pada video lain berdurasi satu menit lima detik, si anak yang diberi nama Baby J tengah diceburkan ke dalam bak di dalam kamar mandi. Ia lantas diguyur dengan air sejadi-jadinya. Si ibu, yang selalu menyebut 'this is drama' dalam setiap aksi penyiksaan, juga menuangkan sabun pencuci piring ke tubuh bocah mungil itu. Ia lantas kembali menyiram si bocah yang tengah menangis.

Video itu diunggah Eva Vega pada pukul 21.05 WITA, 27 Juli 2017. Dalam keterangannya Eva Vega meminta agar bayi itu tetap dititipkan di Metta Mama and Maggha Foundation dan tidak dikembalikan ke ibunya. Eva Vega menyebut sang ibu bocah putih itu mengidap penyakit bipolar yang bisa saja kambuh sewaktu-waktu.
I Nyoman Yudara, kuasa hukum Metta Mama and Maggha Foundation, menjelaskan bahwa Baby J dititipkan oleh Dinas Sosial Provinsi Bali. Atas rekomendasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali, bayi itu akan diserahkan hak asuhnya kepada ibu kandungnya, yang berinisial MD.
"Kami bersama Dinsos masih melakukan penilaian atau assessment kepada ibunya, apakah masih layak merawat Baby J dengan tingkah lakunya yang seperti itu. Kita lakukan observasi ulang, kita mintakan second opinion soal penyakit yang diidapnya," kata Yudara dalam konferensi pers di Denpasar pada Sabtu, 29 Juli 2017.
Menurutnya, hal yang dilakukan kliennya adalah upaya menyelamatkan Baby J, bukan maksud untuk menguasai apalagi memisahkan anak dari ibu kandungnya.

"Kami hanya ingin membuat Baby J aman, keselamatannya terjamin. Kami hanya menerima penitipan untuk keselamatan dan pertumbuhan Baby J. Tidak ada niatan untuk menguasai atau memisahkan hubungan ibu dan anaknya. Misi kami hanya itu," ujarnya.

Pada saat yang sama, Yudara mengaku sudah melaporkan kasus itu kepada Kepolisian. Dalam laporan itu disertakan juga bukti video kekerasan MD terhadap Baby J.
"Kami tidak berusaha memidanakan ibunya, yang penting bagi kami adalah Baby J aman di sini. Kami mengambil langkah hukum mendesak Polda Bali memberi perlindungan hukum kepada Baby J dan dilampirkan video," katanya.

Polisi, menurut Yudara, tergerak untuk menyelidiki kasus itu. Namun kuasa hukum tak akan mencampuri polisi.
Baby J adalah bayi berusia tujuh bulan, buah hati pasangan MD asal Sumbawa dan seorang warga negara Austria berinisial ODA. Kasus itu mencuat setelah video penyiksaan Baby J tersebar luas dan menjadi viral di media sosial.

Spoiler for video:


Ibu kandung Baby J, Mariana Dangu, berulang kali meminta Dinsos Bali mengembalikan bayi yang telah disiksanya. Namun permintaan Mariana tidak dipenuhi Dinsos Bali karena alasan perlindungan anak.

"Kami sampaikan awal terkait kasus Baby J, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) mengirimkan rujukan pada tanggal 20 Maret 2017 terkait seorang bayi berusia 7 bulan," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Dinas Sosial Provinsi Bali Ida Ayu Ketut Anggreini di Jl Gunung Lawu, Pemecutan, Denpasar, Bali, Sabtu (29/7/2017).

Anggreini mengatakan rujukan itu berisi keterangan terkait dengan kekerasan yang dilakukan ibu kandung Baby J, Mariana Dangu. Mariana sendiri kini tengah diperiksa perihal kondisi kejiwaannya.

"Bayi ini sedang mengalami, diduga, tindak kekerasan oleh ibu biologisnya. Ibunya tengah menjalani perawatan di RSUP Sanglah terkait kondisi kejiwaannya saat itu," ujar Anggreini.

Menerima rujukan itu, Dinas Sosial Provinsi Bali langsung mengevakuasi Baby J dari kediaman Mariana di kawasan Seminyak, Badung, Bali. Dinas Sosial lalu memilih rekanan, yakni Yayasan Metta Mama dan Maggha, untuk melakukan perlindungan dan pengasuhan Baby J hingga waktu yang belum ditentukan.

"Tanggal 16 Juni 2017 lalu, pihak P2TP2A Bali melayangkan surat untuk pengambilan Baby J oleh ibu biologisnya. Setelah kajian lanjutan, Dinas Sosial menyatakan belum bisa mengabulkan karena Mariana kondisi kejiwaannya belum memungkinkan," ungkapnya.

Mariana lalu memohon kembali ke P2TP2A Bali pada 12 Juli 2017 untuk mendapatkan Baby J dari perlindungan Dinas Sosial Bali. Namun Dinas Sosial menolak karena Mariana dan P2TP2A Bali tidak bisa menjamin keselamatan Baby J.

"Kami berikan syarat-syarat, yaitu ada pernyataan tegas P2TP2A Bali untuk bertanggung jawab atas Baby J jika dikembalikan ke ibu biologisnya dan menjamin tidak terulang kekerasan. Syarat kedua yakni tes ulang kejiwaan dari psikiatris independen. Itu tidak terpenuhi," ucap Anggreini.

Pada 25 Juli 2017, P2TP2A Bali kembali mengirimkan surat untuk menyerahkan Baby J kepada Mariana dengan jangka waktu 2 hari. Pada 27 Juli 2017, Mariana sudah siap mengambil Baby J namun dibatalkan oleh Dinas Sosial kembali, karena kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Mariana terhadap Baby J disidik Ditreskrimum Polda Bali melalui laporan tipe A.

"Kasus hukum bukan ranah kami, tapi kami berusaha dengan rekan kami, pihak yayasan, untuk yang terbaik bagi anak. Bukan maksud kami memisahkan anak dari ibunya, kami hanya melaksanakan UU Perlindungan Anak," tuturnya.

Baby J, bayi yang disiksa ibunya di Bali, tengah menderita diare, flu, dan batuk saat diselamatkan Dinas Sosial. Namun belum ditemukan adanya luka memar atau lebam di tubuh bayi malang itu.

"Kondisi Baby J saat dirujuk ke kami pada 20 Maret 2017, sakit pilek, batuk, dan diare. Kalau lebam atau memar itu kami tidak meneliti lebih jauh karena keterbatasan kami," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Ida Ayu Ketut Anggreini di Denpasar, Bali, Sabtu (29/7/2017).

Menurut Anggreini, surat rujukan Baby J diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali. Anggreini menyebut kondisi Baby J sebelum hingga saat evakuasi lebih banyak diketahui oleh P2TP2A Bali. Termasuk dugaan luka memar dan lebam.

"Ini kasus kan dari P2TP2A Bali. Itu kemungkinan mereka yang menangani kasusnya, mungkin (lebam dan memar) tercatat di sana," ujar Anggreini.

P2TP2A Bali juga diketahui telah memfasilitasi pengembalian Baby J kepada ibu kandungnya, Mariana Dangu, dari perlindungan Dinas Sosial Bali sebanyak 3 kali. Namun Dinas Sosial Bali menolak karena tidak ada keterangan resmi terkait dengan kemampuan dan kondisi kejiwaan Mariana untuk merawat bayi.

"Surat (P2TP2A Bali) menyatakan ibu biologisnya sudah dalam kondisi sehat, tapi tidak ada bukti dan jaminan. Ya kami tidak akan kabulkan. Jika orang tua biologis seorang bayi dinyatakan dan terbukti tidak mampu, maka bayi akan di bawah perlindungan negara. Khusus Baby J, kalau ibu biologisnya tidak mampu lolos tes kejiwaan," ucap Anggreini.

Baby J dievakuasi dari ibu kandungnya di Seminyak, Badung, Bali, pada Maret 2017. Baby J dievakuasi karena sang ibu diduga tidak mampu mengasuh dan merawat Baby J.

sumber: detik.com

Yang bikin gw heran P2TP2A Bali kok bisa ya ngasih rekomendasi buat balikin bayinya ke si penyiksa? Makanya ni video dijadiin viral biar bayi tersebut ga dibalikin ke penyiksanya
Diubah oleh tyashp 29-07-2017 18:43
0
15.1K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan