- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjelasan Lengkap Kemendag Soal Harga Beras Dipatok Rp 9.000/Kg
TS
jmsblack
Penjelasan Lengkap Kemendag Soal Harga Beras Dipatok Rp 9.000/Kg
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3574641/penjelasan-lengkap-kemendag-soal-harga-beras-dipatok-rp-9000kg
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga acuan beras di konsumen sebesar Rp 9.000/kg. Kebijakan harga beras ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, mengatakan harga acuan tersebut dikeluarkan sebagai harga acuan untuk pengendalian harga di pasaran, bukan bersifat wajib.
Jadi harga acuan itu dipakai untuk stabilisasi harga. Kalau bahan pangan harganya naik tinggi dari harga acuan, bisa segera diambil tindakan. Menurut dia, harga acuan dari Permendag tersebut sifatnya untuk menjadi tolak ukur stabilnya harga pangan di pasaran.
Sehingga meski ada harga acuan, pedagang tak serta diwajibkan mengikuti harga patokan tersebut.
"Boleh kalau jual di atas harga acuan, karena harga acuan berbeda dengan aturan harga x di Malaysia, di mana di sana aturan tersebut jadi harga batas yang harus dipatuhi. Di kita belum bisa, karena harus ada aturan dalam bentuk UU," ungkap Karyanto kepada detikFinance, Rabu (26/7/2017).
Soal aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diberlakukan wajib pada pedagang ritel modern untuk komoditas gula pasir, minyak goreng kemasan sederhana, dan daging beku, hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kemendag dan pelaku usaha.
"HET itu kesepakatan bersama distributor, produsen, dan Kemendag untuk harga yang disepakati bersama. Jadi sepakat di harga mana agar masing-masing tak ada yang dirugikan. Jadi di situ semua pihak harus menjalankannya," ungkap Karyanto. (idr/hns)
Akhirnya ada pencerahan juga dari pemerintah, jual di atas harga acuan bukan masalah karena bukan merupakan kewajiban dan nggak ada sanksi pidananya kalau jual di atas harga HET.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga acuan beras di konsumen sebesar Rp 9.000/kg. Kebijakan harga beras ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, mengatakan harga acuan tersebut dikeluarkan sebagai harga acuan untuk pengendalian harga di pasaran, bukan bersifat wajib.
Jadi harga acuan itu dipakai untuk stabilisasi harga. Kalau bahan pangan harganya naik tinggi dari harga acuan, bisa segera diambil tindakan. Menurut dia, harga acuan dari Permendag tersebut sifatnya untuk menjadi tolak ukur stabilnya harga pangan di pasaran.
Sehingga meski ada harga acuan, pedagang tak serta diwajibkan mengikuti harga patokan tersebut.
"Boleh kalau jual di atas harga acuan, karena harga acuan berbeda dengan aturan harga x di Malaysia, di mana di sana aturan tersebut jadi harga batas yang harus dipatuhi. Di kita belum bisa, karena harus ada aturan dalam bentuk UU," ungkap Karyanto kepada detikFinance, Rabu (26/7/2017).
Soal aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diberlakukan wajib pada pedagang ritel modern untuk komoditas gula pasir, minyak goreng kemasan sederhana, dan daging beku, hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kemendag dan pelaku usaha.
"HET itu kesepakatan bersama distributor, produsen, dan Kemendag untuk harga yang disepakati bersama. Jadi sepakat di harga mana agar masing-masing tak ada yang dirugikan. Jadi di situ semua pihak harus menjalankannya," ungkap Karyanto. (idr/hns)
Akhirnya ada pencerahan juga dari pemerintah, jual di atas harga acuan bukan masalah karena bukan merupakan kewajiban dan nggak ada sanksi pidananya kalau jual di atas harga HET.
0
1.8K
16
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan