ariesmunandiAvatar border
TS
ariesmunandi
Poksay kuda yang kian langka, perlu kepedulian kicaumania untuk cegah dari kepunahan
Poksay kuda yang memiliki nama latin Garullax rufifrons merupakan salah satu jenis burung endemik di Pulau Jawa yang semakin terancam keberadaannya. Semakin langkanya populasi poksay kuda di alam membuat IUCN menetapkan statusnya menjadi Kritis atau Endangered sejak tahun 2013 silam. Walaupun jenis burung ini tidak sepopuler poksay jenis lainnya, namun perlu kepedulian bersama untuk mencegah kepunahannya.



Di dunia internasional, poksay kuda dikenal sebagai Rufous-fronted laughingthrush atau Red-fronted laughingthrush. Poksay kuda memiliki ukuran tubuh lebih besar dari jenis poksay lainnya dengan panjang tubuh mencapai 27 cm. Tubuh bagian atas poksay kuda berwarna coklat zaitun, sedangkan bagian bawahnya berwarna kuning dengan dahi dan dagu yang berwarna merah serta pipi keabu-abuan. Tenggorokan berwarna coklat pucat, iris mata jingga kekuningan, paruh hitam dan kakinya berwarna hijau kecoklatan.

Kebiasaannya terbang dalam kelompok kecil yang rata-rata berjumlah 15 ekor sambil mengeluarkan suara-suara yang nyaring dan ribut di bagian bawah lapisan hutan. Terkadang bergabung dengan kelompok burung jenis lainnya.

Poksay kuda adalah burug endemik Pulau Jawa, penyebarannya sangat terbatas dan umum mendiami hutan-hutan primer di daerah pegunungan hingga ketinggian 1000 - 2400 meter dpl di Jawa bagian barat dan tengah.

Ada dua sub-spesies burung poksay kuda dengan penyebarannya yang tercatat. yaitu:

  1. Garrulax rufifrons rufifrons ; mendiami pegunungan di wilayah barat pulau Jawa.
  2. Garrulax rufifrons slamatensis ; tersebar di bagian tengah pulau Jawa, terutama Gunung Selamet.

Dengan daerah penyebaran yang sangat terbatas dan terpencar-pencar di beberapa gunung di Pulau Jawa bagian barat dan tengah, diperkirakan luas habitatnya tidak lebih dari 4.800 km persegi. Akibat sempitnya penyebarana mereka membuat populasi keseluruhan spesies burung poksay kuda ini tidak diketahui secara pasti, namun diyakini terus mengalami penurunan.



Dalam 10 tahun terakhir, diperkirakan populasi burung poksai kuda di habitat aslinya telah mengalami penurunan mencapai 50 persen dan akan terus menurun sampai sepuluh tahun ke depan, terlebih lagi dengan menurunna kualitas dan kuantitas habitat. Atas pertimbangan tersebut, pada tahun 2013 IUCN menaikkan statusnya menadi Engadered setelah sebelumnya berstatus Hampir Punah atau Near Threatened.

Pemerintah Indonesia pun melalui Departmen Kehutanan telah menetapkan status burung poksay kuda ini sebagai jenis burung yang dilindungi, berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Karena itu, penangkapan, perburuan, pemeliharaan hingga jual-beli hewan ini akan dijerat dengan pasal melanggar Undang-Undang dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Sebagai kicaumania yang peduli akan semua itu, wajib kiranya kita menolak setiap perburuan, penangkapan ataupun pemeliharaan burung yang berstatus dilindungi dan langka. Apalagi jika hanya untuk tujuan pamer atau dipajang semata tanpa diiringi dengan upaya untuk mengembangbiakkannya.

Sumber: AGROBUR.COM
0
9K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan