BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Praperadilan kandas, Hary Tanoe tetap tersangka

Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7). Praeradilan yang diajukan Hary kandas.
Usaha Hary Tanoesoedibjo (HT) menghentikan proses kasus ancaman yang menjeratnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pendiri MNC Media itu, Senin (17/7).

Hakim tunggal Cepi Iskandar menilai, kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan HT sebagai tersangka.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan, hakim menilai kasus HT telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

"Termohon (Polri) berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," kata Cepi, Senin (17/7) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut pengacara HT, penetapan tersangka HT tak sah. Karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diberikan. Tapi hakim tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap terlambatnya SPDP.

"Jika tidak didalilkan ke dalam permohonan berarti permohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial," ujar Cepi.

Keberatan lain yang diajukan pengacara HT, kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tapi hakim menilai Polri juga memiliki kewenangan. "Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan," ujar Hakim

Munathsir, pengacara HT kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan itu bertanggal tertanggal 15 Mei 2017, tetapi baru disampaikan ke Hary sekitar 20 Juni 2017.

"Padahal sudah sangat jelas di putusan MK bahwa SPDP harus diberikan kepada pihak terlapor, pihak terkait, maksimal 7 hari," ujar Munathsir. Dia menilai, soal keterlambatan SPDP telah dimasukkan dalam dalil permohonan.

Munathsir menilai, hakim juga mengabaikan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya. "Ahli rata-rata berpendapat SMS itu bukanlah ancaman jadi sangat jelas itu bukan pidana," ujarnya.

Polri menyambut baik putusan itu dan akan mempercepat proses penyidikan. "Iya segera dipercepat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7) seperti dipetik dari detikcom.

Kini, berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Jaksa pun masih akan meneliti berkas itu sebelum dinyatakan lengkap."Kami akan melanjutkan penyidikan saja dan segera menuntaskan agar segera berkasnya dinyatakan lengkap," ujar Fadil.

HT dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sebabnya ia diduga melakukan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto lewat melalui media elektronik.

Saat itu Yulianto, yang tengah menangani korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009. PT Mobile-8 adalah salah satu perusahaan di bawah naungan MNC Group.

HT mengakui mengirim pesan singkat ke Yulianto. Tapi membantah jika ia mengancam. Maka, setelah ditetapkan tersangka, pekan lalu ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...etap-tersangka

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Penghormatan tabu untuk mendiang Maryam Mirzakhani

- Ihwal vonis 4 tahun pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi

- Perundungan di kampus Gunadarma berbuah kecaman

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.8K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan