- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Beri Rektor Kewenangan Tindak ‘Dosen dan Mahasiswa Radikal’
TS
trimusketeers
Pemerintah Beri Rektor Kewenangan Tindak ‘Dosen dan Mahasiswa Radikal’
Quote:
Upaya penindakan dosen dan mahasiswa yang mengarah ke gerakan 'radikalisme dan terorisme' ada di tangan rektor, kata Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.
Kewenangan rektor tersebut dipastikan setelah muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"(Penindakannya) di tangan rektor dulu. Kita nggak bisa menindak langsung, kewenangannya ada di rektor. Nah, saya nindak rektornya,"ujar Nasir kepada wartawan usai Deklarasi Antiradikalisme yang diikuti 44 perguruan tinggi negeri dan swasta se-Jawa Barat di Bandung, Jumat (14/07).
Menurut Nasir, bentuk sanksi akan diserahkan kepada rektor perguruan tinggi masing-masing.
Mengenai landasan hukum, Nasir mengatakan tindakan seorang rektor sebuah perguruan tinggi negeri untuk menindak dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang 'cenderung radikal' diatur Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Dalam aturan tersebut, ada pasal yang mengatur tentang sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan menentang Pancasila dan UUD 1945.
Sementara, bagi dosen perguruan tinggi swasta, lanjut Nasir, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban rektor perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Rektornya (akan bertanggung jawab). Ijin perguruan tinggi swasta itu di Kemenristekdikti. Perguruan tinggi swasta yang terjadi radikalisme, nanti bagaimana status akreditasinya, bagaimana ijinnya, ini akan kami kontrol terus," ujarnya seperti dikutip wartawan di Bandung, Julia Alazka.
Ormas antiPancasila
Penjelasan Nasir merupakan jawaban dari pertanyaan mengenai dampak terhadap pendukung 'ormas antiPancasila' di sejumlah kampus terkait kemunculan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Sebelumnya, Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Agus Burhan, secara khusus mempertanyakan petunjuk teknis dalam menangani dosen yang menyokong 'ormas antiPancasila'.
"Kita ini kan lembaga pemerintah, dan orang-orang yang bekerja di sini juga dulu diangkat sesuai SK Menteri, intinya kita sejalan dengan prosedur dan norma. Kita membutuhkan suatu langkah yang secara prosedural dan normatif itu memberikan jaminan pada kami," ujar Agus kepada wartawan Yaya Ulya yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Perppu Nomor 2 tahun 2017 menyatakan ormas yang "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" akan dicabut status badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM.
Menkopolhukam Wiranto tidak secara gamblang menyebut bahwa Perppu ini dirilis untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, pada 8 Mei lalu, Wiranto mengatakan "HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila".
Pasal 82A ayat 2 Perppu itu menyebutkan setiap anggota dan pengurus ormas yang "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" dapat dihukum penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Paham radikal di kampus
Deklarasi AntiRadikalisme yang dihadiri Menristekdikti Mohamad Nasir memuat empat butir penyataan menolak organisasi atau gerakan radikalisme dan terorisme.
Rektor Institut Pertanian Bogor, Herry Suhardiyanto, mengatakan, deklarasi ini akan menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk mengantisipasi gerakan radikalisme di lingkungan kampus.
"Kita paham betul, setiap dosen dengan pemikiran yang kadang-kadang agak berbeda dari mainstream, pemikiran-pemikiran yang radikal itu ada di fakultas mana saja, departeman mana saja, jurusan mana saja, orangnya bisa siapa saja, rektor harus paham. "
"Dengan begitu, kita dapat melakukan pendekatan kepada dosen, tenaga pendidikan, pegawai, mahasiswa, atau kelompok kegiatan, kita dampingi, kita dalami, jangan sampai terjadi pemikiran dan tindakan radikal," kata Herry.
Rektor Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Een Herdiani, mengatakan "menolak organisasi dan gerakan radikalisme, terorisme, dan atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme, dan atau organisasi kemasyarakatan atau organisasi politik yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan."
Pascareformasi paham radikal dan gerakan yang mendukung sistem pemerintahan Islam khilafah menguat di kampus-kampus yang antara lain dilakukan oleh ormas Hizbut Thahrir Indonesia yang berniat mendirikan negara Islam.
Menristekdikti Mohamad Nasir tidak menjawab secara persis berapa banyak kampus dan dosen yang terpapar paham radikal. Meski demikian, Nasir mengaku ada dua perguruan tinggi yang memberi laporan mengenai radikalisme di kampus.
"Ada seorang dosen, dia itu mengancam kepada mahasiswa, 'kalau kamu tidak ikut dengan kelompok saya, nanti kamu akan tidak saya luluskan'. Ini harus ditindak, saya minta begitu. Si dosen tidak boleh menguji dan memberikan nilai, tapi masih boleh mengajar," katanya.
Tolak Perppu Ormas
Sementara itu, di Jakarta, sejumlah ormas Islam melakukan aksi solidaritas menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017.
Kelompok massa yang terdiri dari alumni aksi 212 bersama ormas lain mengawali aksinya dengan salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa. Setelah itu, mereka menuju Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta Pusat.
Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, mengatakan Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas bertentangan dengan HAM.
Meskipun pemerintah menegaskan bahwa Perppu ini tidak bertujuan untuk mendiskreditkan umat Islam, Sambo beranggapan bahwa kebijakan tersebut justru meresahkan, tidak hanya ormas Islam, tapi juga ormas yang berideologi lain.
"Ini berbahaya, kalau kita biarkan ini, HTI dulu (yang dibubarkan) nanti ormas-ormas yang nasionalis pun akan disikat berikutnya," kata Ansufri sebagaimana dilaporkan wartawan BBC, Ayomi Amindoni.
Ia menilai regulasi sebelumnya sudah cukup memadai, dengan mekanisme pembubaran ormas melalui proses pengadilan.
sumber
Ntap dah tepat langkah pemerintah nih
Diubah oleh trimusketeers 14-07-2017 18:59
0
2.9K
Kutip
28
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan