bk.adminAvatar border
TS
bk.admin
Company Start Up: CV, Firma atau PT?
Quote:


Dalam hubungan profesional dan pertemanan, salah satu inisiator Bikin-Kontrak.com yang bekerja sebagai asisten notaris, sering mendapat pertanyaan dari klien atau teman pengusaha muda,”Saya ingin membuat start up company tapi masih bingung: sebaiknya berbentuk apa dan bagaimana?”

Mungkin Anda juga memiliki pertanyaan serupa. Untuk itu silahkan menyimak sedikit penjelasan Kami berikut ini.

Pertimbangan dalam menentukan bentuk start up company yang akan didirikan setidaknya dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. Besarnya modal.
Mendirikan start up berbentuk Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan dana yang lebih besar daripada badan usaha Comanditair Venotschaap (CV) atau Firma. Dana minimal yang harus disediakan untuk mendirikan PT adalah 12,5jt Rupiah. Sedangkan untuk start up berbentuk CV dan Firma bisa didirikan dengan dana nol Rupiah saja emoticon-Matabelo
b. Kegiatan usaha perusahaan.
Beberapa bidang usaha hanya dapat dijalankan oleh perusahaan berbentuk badan hukum, misalnya penyiaran radio dan televisi, dalam hal ini start up–nya mau tidak mau harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Apabila Anda memiliki dana cukup, Kami menyarankan mendirikan start up berbentuk PT karena ada pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan harta pribadi. Artinya apabila perusahaan mengalami kerugian maka direksi dan para pemegang sahamnya dibebaskan dari kewajiban untuk menanggung kerugian, jadi tidak perlu nomboki (bhs Jawa). Sebaliknya, untuk perusahaan berbentuk CV atau Firma apabila mengalami mengalami kerugian maka direksi diwajibkan menanggung kerugian itu alias wajib nomboki.

Bagaimana cara mendirikan PT
1. Siapkan calon nama Perseroan Terbatas yang tersusun dari 3 kata dalam bahasa Indonesia. Disarankan untuk menyiapkan minimal 2 nama.
2. Siapkan fotokopi identitas (KTP atau paspor) dan NPWP pendiri. Minimal 2 (dua) orang.
3. Siapkan fotokopi identitas (KTP atau paspor) dan NPWP Direksi. Minimal 1 (satu) orang, bisa salah satu dari pendiri atau orang lain.
4. Siapkan fotokopi identitas (KTP atau paspor) dan NPWP Dewan Komisaris. Minimal 1 (satu) orang, bisa salah satu dari pendiri atau orang lain.
5. Menghadap ke notaris (bisa diwakilkan dengan surat kuasa), tandatangan 3 (tiga) dokumen yaitu minuta akta pendirian PT, surat pernyataan setor modal dan surat pernyataan domisili PT.
6. Bayar biaya akta dan pengesahan badan hukum ke notaris yang berkisar 6jt - 10jt Rupiah.
7. Tunggu 3-7 hari kerja untuk cetak salinan akta dan pengesahan badan hukum.
8. Selesai.

Bagaimana cara mendirikan CV atau Firma via Notaris
1. Siapkan fotokopi identitas (KTP atau paspor) pendiri. Minimal 2 (dua) orang.
2. Menghadap ke notaris (bisa diwakilkan dengan surat kuasa), tandatangan akta pendirian.
3. Bayar biaya akta ke notaris yang berkisar 500rb- 1jt Rupiah.
4. Tunggu 3 hari kerja untuk cetak salinan akta.
5. Bayar biaya jasa notaris untuk pendaftaran salinan akta ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berkisar 100rb – 200rb Rupiah.
6. Tunggu 1-3 hari kerja untuk mengambil salinan akta yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
7. Selesai.

Bagaimana cara mendirikan CV tanpa melalui Notaris (khusus untuk CV dengan 1 direktur)
1. Tulis anggaran dasar CV. Anggaran Dasar CV berlaku sebagai perjanjian diantara para pesero dalam CV.
2. Tempel meterai dan tandatangani anggaran dasar oleh para pendiri dan saksi. Minimal 2 (dua) orang pendiri dan 2 (dua) orang saksi.
3. Daftarkan anggaran dasar ke Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Tidak perlu bayar alias gratis.
4. Tunggu 1-3 hari kerja untuk mengambil salinan akta yang telah didaftar oleh Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
5. Selesai.

Setelah start up company berdiri, selanjutnya perlu dimintakan license(s) berikut ke instansi terkait:
a. Nomor Pokok Wajin Pajak (NPWP).
b. Izin Gangguan (Izin H.O).
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Biaya yang diperlukan untuk mengurus license(s) diatas berbeda-beda untuk setiap daerah. Yang paling banyak adalah untuk membayar retribusi Izin Gangguan, biasanya dihitung berdasarkan luas ruang usaha. Biaya mengurus license(s) ini tidak membedakan antara perusahaan berbentuk PT, CV atau Firma.
Diubah oleh Kaskus Support 03 08-08-2017 11:55
0
14.8K
40
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan